PN Tipikor Banda Aceh Kembali Sidang Kasus Korupsi Beasiswa: Suhaimi Mengaku Diajak Tim Iskandar

oleh -246.579 views
Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Banda Aceh, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi beasiswa, tahun 2017 yang diduga dilakukan Anggoata DPR Aceh.
PN Tipikor Banda Aceh, kembali menyediakan sidang kasus dugaan korupsi beasiswa, tahun 2017 yang diduga dilakukan Anggota DPR Aceh, Kamis 6 Juni 2024. (Dok Istimewa)

BANDA ACEH | MEDIAREALITAS – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, kembali menyediakan sidang kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017, yang diduga dilakukan Anggota DPR Aceh, Kamis 6 Juni 2024.

Dalam persidangan kali ini, muncul pengakuan Suhaimi salah satu tersangka kasus korupsi Beasiswa dirinya diajak Munazir Khalis, koordinator anggota DPR Aceh Iskandar usman Al- Farlaky.

Sebelum nya memberikan keterangan kesaksian nya Iskandar Usman Al- Faraky, tidak pernah mengangkot atau membentuk koordinator lapangan menyangkut bantuan beasiswa.

Pada sidang no perkara- 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna TDW : SUHAIMI BIN IBRAHIM21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna Tdw : DEDI SAFRIZAL BIN M KASIM ISMAIL Hakim : (ketua) Zulfikar SH MH anggota I H.Harmi jaya S.H anggota II anda Ardiyansyah S.H., M. H PP : Rusniar SH.

Terdakwa kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2017, Suhaimi, mengaku diajak Munazir Khalis, koordinator anggota DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky bersekongkol dalam korupsi program beasiswa.

Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Banda Aceh, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi beasiswa, tahun 2017 yang diduga dilakukan Anggoata DPR Aceh, Kamis 6 Juni 2024. (Dok Istimewa)
PN Tipikor Banda Aceh, kembali menyediakan sidang kasus dugaan korupsi beasiswa, tahun 2017 yang diduga dilakukan Anggota DPR Aceh, Kamis 6 Juni 2024. (Dok Istimewa)

Hal tersebut dibeberkan Suhaimi saat menjadi saksi untuk terdakwa Dedi Safrizal dalam sidang kasus korupsi beasiswa 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Sidang beragendakan pemeriksaan saksi mahkota dihadiri langsung kedua terdakwa yaitu Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal, anggota DPRA periode 2014-2019.

Dalam kesaksiannya, Suhaimi, mengaku diajak oleh koordinator Iskandar Usman Al-Farlaky yang bernama Munazir Khalis.

Pada tahun 2016, “saya ditawarkan program beasiswa oleh Munazir Khalis, koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, karena dia tahu bahwa Dedi Safrizal memiliki banyak utang saat itu,” sebut Suhaimi di persidangan.

Pengadilan Negeri Tipikor (PN) Banda Aceh, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi beasiswa, tahun 2017 yang diduga dilakukan Anggoata DPR Aceh, Kamis 6 Juni 2024. (Dok Istimewa)
PN Tipikor Banda Aceh, kembali menyediakan sidang kasus dugaan korupsi beasiswa, tahun 2017 yang diduga dilakukan Anggota DPR Aceh, Kamis 6 Juni 2024. (Dok Istimewa)

Hakim topikor bertanya, yang dimaksud dengan koordinator bagaimana, lalu Suhaimi menjelaskan koordinator adalah orang yang dekat dengan anggota DPRA meskipun tidak memiliki Surat Keputusan (SK). Koordinator tersebut, beber Suhaimi bertugas mencari penerima beasiswa pada saat itu.

Lebih lanjut Suhaimi mengakui dirinya sebagai koordinator Dedi Safrizal yang bertugas mengumpulkan mahasiswa penerima beasiswa untuk diserahkan ke Bappeda Aceh.

Saat itu Ia berhasil mengumpulkan 90 lebih mahasiswa dari berbagai jenjang mulai S1 dan S2. Dari total 90 lebih mahasiswa tersebut, Suhaimi mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

Selanjutnya, hakim bertanya nama-nama koordinator serta anggota DPRA pemilik pokir yang juga mengajukan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017.

“Yang saya tahu, Munazir Khalis koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, Khairul Bahri koordinator dari Rusli (anggota DPRA) dan Darma koordinator Muhammad Saleh (anggota DPRA),” ungkap Suhaimi.

Untuk selanjutnya, sidang kasus korupsi beasiswa tahun 2017 ini akan dilanjutkan minggu depan, demikian. (*)