Terungkap Dipersidangan PN Tipikor Banda Aceh, Suhaimi Tersangka Mendapat Untung Rp 1 M, Kasus Korupsi Beasiswa Thn 2017

oleh -299.579 views
Terungkap Dipersidangan PN Tipikor Banda Aceh, Suhaimi Tersangka Mendapat Untung Rp 1 M, Kasus Korupsi Beasiswa Thn 2017
Situai Persidangan Di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh Kamis 06 Juni 2024.

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Tersangka Suhaimi saat diperiksa oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, mengakui dirinya mendapatkan keutungan Rp 1 Milyar dari kasus korupsi dana Beasiswa tahun 2017, juga dirinya diajak koordinator Iskandar Al Farlaky Bersekongkol, kata Terdakwa Korupsi Beasiswa Aceh, di PN Tipikor Kami 06 Juni 2024.

Terdakwa kasus korupsi Beasiswa Pemerintah Aceh 2017, Suhaimi, mengaku diajak Munazir Khalis, koordinator anggota DPR Aceh- Iskandar Usman Al-Farlaky bersekongkol dalam korupsi program beasiswa.

Demikian Suhaimi beberkan saat menjadi saksi untuk terdakwa Dedi Safrizal dalam sidang kasus korupsi beasiswa 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh.

Sidang tersebut yang diagendakan pemeriksaan saksi mahkota yang dihadiri langsung oleh kedua terdakwa yaitu Suhaimi selaku koordinator lapangan dan Dedi Safrizal, anggota DPRA periode 2014-2019.

BACA JUGA :  YLBH Iskandar Muda Aceh: Keputusan Keuchik Di Kabupaten Pidie Tak Berdasar, Bukan Kewenangan Keuchik Mengusulkan Sekretaris PPS

Dalam kesaksiannya, Suhaimi, mengaku diajak oleh koordinator Iskandar Usman Al-Farlaky yang bernama Munazir Khalis.

“Pada tahun 2016, saya ditawarkan program beasiswa oleh Munazir Khalis, koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, karena dia tahu bahwa Dedi Safrizal memiliki banyak utang saat itu,” kata Suhaimi dalam persidangan.

Kemudian hakim bertanya, yang dimaksud dengan koordinator bagaimana. Suhaimi menjelaskan “koordinator adalah orang yang dekat dengan anggota DPRA meskipun tidak memiliki Surat Keputusan (SK). Koordinator tersebut bertugas mencari penerima beasiswa,” kata Suhaimi.

Suhaimi mengakui dirinya sebagai koordinator Dedi Safrizal yang bertugas mengumpulkan mahasiswa penerima beasiswa untuk diserahkan ke Bappeda.

Saat itu Ia berhasil mengumpulkan 90 lebih mahasiswa dari berbagai jenjang mulai S1 dan S2. Dari total 90 lebih mahasiswa tersebut, Suhaimi mengaku meraup keuntungan sebesar Rp 1 miliar.

BACA JUGA :  Imigrasi Belawan Pulangkan Dua Nelayan Asal Sri Lanka Terapung Di Perairan Selat Malaka

Selanjutnya, hakim bertanya nama-nama koordinator serta anggota DPRA pemilik pokir yang juga mengajukan nama-nama penerima beasiswa tahun 2017. “Yang saya tahu, Munazir Khalis koordinator dari Iskandar Usman Al Faraki, Khairul Bahri koordinator dari Rusli (anggota DPRA) dan Darma koordinator Muhammad Saleh (anggota DPRA).

Sidang kasus dugaan Korupsi Beasiswa tahun 2017, nomor perkara-20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna
TDW : SUHAIMI BIN IBRAHIM 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bna
Tdw : DEDI SAFRIZAL BIN M KASIM ISMAIL

Hakim : (ketua) Zulfikar SH MH
anggota I H.Harmi jaya S.H
anggota II anda ardiyansyah S.H., M. H

PP : Rusniar SH.

Sidang akan di lanjutan kasus dugaan korupsi minggu depan. (ai)