LANGSA | MEDIAREALITAS – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa, gagalkan penyelundupan 10 kilogram narkotika jenis sabu, dari Aceh menuju Jakarta.
Dalam kasus itu, polisi meringkus terduga tersangka, yaitu Bachtiar, 53 tahun, warga Dusun Cureh Selatan, Gampong Geulanggang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.
Adapun jenis barang bukti berhasil diamankan, berupa 10 paket besar narkotika jenis sabu terbungkus plastik teh merk Guanyingwang warna hijau, sekira 10.550 gram.
“Kemudian, satu tas ransel, satu tas selempang, tiga handphone dan satu unit mobil Ayla,” ungkap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, Selasa 28 Mei 2014.
Kata dia, penyelundupan narkotika ini berhasil terungkap berdasarkan informasi diterima dari masyarakat.
“Dalam laporan itu, akan adanya jaringan pengedar narkotika jenis sabu lintas provinsi, akan melewati wilayah hukum Polres Langsa,” beber kapolres.
Berdasarkan informasi itu, Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, dipimpin Kasat Narkoba AKP Mulyadi, melakukan penyelidikan.
Sekira satu bulan usai dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan terkait jaringan pengedar narkotika akan membawa sabu melalui jalur darat.
“Titik awal keberangkatan, katanya dari Kota Banda Aceh menuju Jakarta.” Dari situ, Kasat Narkoba dan Unit Opsnal memperluas penyelidikan, mereka mencari para pelaku terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kemudian, Penyelidikan kita lakukan hingga ke beberapa kabupaten/kota di wilayah Provinsi Aceh.
Akhirnya, pada Jumat, 17 Mei 2024 lalu, sekira pukul 20.30 WIB, saat berada di wilayah Kabupaten Bireuen,
Kasat Narkoba dan tim melihat satu unit mobil Ayla berkelir merah plat B 1279 UYD, diduga kuat merupakan target operasi.
Tidak menunggu lama, ujar kapolres, saat itu tim bergerak untuk memeriksa target operasi dimaksud.
“Tak disangka, saat tim lakukan penggeledahan pada mobil dikemudikan Bachtiar, kami menemukan barang bukti 10 paket besar sabu, sengaja dimasukkan dalam tas ransel berwarna hitam,” tutur Kapolres Langsa.
Saat diinterogasi, kata Andy, tersangka Bachtiar mengaku memiliki seorang teman inisial YS, dan terlibat dalam jaringan itu.
“Bachtiar saat ditangkap, mengaku jika dirinya ditugaskan hanya sebagai kurir pembawa paket narkoba.” Maka, berdasarkan pengakuan tersangka, Kasat Resnarkoba dan tim langsung melakukan pengembangan.
Setelah dilakukan pencarian di seputar kawasan Bireuen, hingga kini, pelaku YS belum berhasil kita temukan, tegas Andy.
Untuk diketahui, kata kapolres, tersangka merupakan residivis kasus sama.
Sebelumnya, pada tahun 2011, tersangka pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Tangerang Kota, selama 13 tahun kurungan penjara dan menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Jakarta.
Saat itu, dari tangan tersangka, polisi brrhasil menemukan barang bukti, yaitu tujuh kilogram sabu dan sangat disayangkan, ternyata vonis hukuman penjara selama 13 tahun tidak memberi efek jera tersangka Bachtiar.
Kekinian, guna proses pengusutan kasus lebih lanjut, tersangka sudah diamankan di Polres Langsa.
“Atas perbuatannya, tersangka diketahui telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” demikian ucap Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah.
Editor: Rahmad