Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur, Satu Buron

oleh -174.579 views
Polres Aceh Singkil Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Bawah Umur, Satu Buron
Foto Ilustrasi

Aceh Singkil | MEDIAREALITAS – Satu buron, dua pria diduga pelaku penganiayaan BS, 16 tahun, warga setempat, ditangkap Polres Aceh Singkil, Rabu 3 April 2024.

Ketiga pelaku itu berinisial MK, 17 tahun, kini buron, FB, 16 tahun, dan NS, 16 tahun. Mereka dibekuk di Desa Blok VI, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Suprihatiyanto, melalui Kasie Humas Polres Aceh Singkil IPTU Eska A. Simangunsong, saat dikonfirmasi Mediarealitas, Jumat 5 April 2024.

Kata Eska, “anak-anak yang berhadapan dengan hukum ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka”.

Lanjut dia, dalam hal ini Polres Aceh Singkil juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kasus ini akan diusut tuntas dan pelaku akan menerima hukuman yang setimpal.

Kronologis terjadinya penganiayaan

Sebelum terjadi penganiayaan pada hari minggu 24 Maret 2024 lalu pada pukul 00.34 WIB di Desa Blok VI tepatnya di samping kolam renang Podomoro, korban dan para pelaku sempat bermain bersama di pasar malam lapangan Mariam Sipoli, ujar Eska.

Kata dia, pada awal terjadi cek-cok antara korban dan F, disitu korban ajak berkelahi satu lawan satu.

Ditempat yang ditentukan samping kolam renang, Korban yang sudah sampai duluan dan menunggu F juga kawan-kawannya, ucap Eska.

Usai menunggu beberapa menit kata Eska, perkelahian satu lawan satu dengan kesepakatan lima rounde yang di Buat oleh Pelaku MK pun dimulai.

Lanjut dia, perkelahian antara F tersebut dimenangkan korban (BS), pelaku (MK) melarikan diri lantaran tidak terima atas kemenangan korban.

Sebelum melarikan diri pelaku diduga sempat menendang korban sebanyak satu kali, atas tendangannya korban terjatuh hingga mengalami kesakitkan, karena kesakitan korban berlarian ke arah rumah warga, ujar Eska.

Namu kata Eska, pelaku (FB) dan (NS) terus mengejar korban serta melakukan pemukulan dan menendang beberapa kali kearah bagian kepala korban sehingga korban dilarikan kerumah sakit umum Aceh Singkil karena tidak sadarkan diri.

Sementara motif utama dari penganiayaan ini didalami penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polres Aceh Singkil.

Kini, sebut Eska, pihak penyidik sedangkan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi agar kasus ini bisa menemukan titik terang, pungkas dia.

Dengan adanya kejadian ini, Kasie Humas Polres Aceh Singkil, menghimbau para orang tua untuk mengawasi prilaku anak-anak agar terjahui dari pergaulan negatif.

“Apabila Anak-anak belum pulang dibawah jam sepuluh malam, maka orang tua segera mencari serta tetap waspada terhadap kasus kekerasan anak dengan melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ucapnya.

Dia melanjutkan, perlindungan dan keamanan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama, dan dengan kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian, kekerasan terhadap anak dapat diminimalisir, demikian tutupnya.

Penulis: Rostani
Editor: Rahmad