169 Napi Di Rutan Sukadana Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Orang Langsung Bebas

oleh -21.579 views
oleh
169 Napi Di Rutan Sukadana Dapat Remisi Idul Fitri, Tiga Orang Langsung Bebas
169 warga binaan Rutan Kelas llB Sukadana, Lampung Timur, menerima remisi idul Fitri, Rabu 10 April 2024. (Foto Ist)

 Lampung Timur | MEDIAREALITAS – 169 warga binaan Rutan Kelas llB Sukadana, Lampung Timur, menerima remisi idul Fitri, Rabu 10 April 2024.

Diketahui rinciannya adalah, remisi 15 hari : 24 orang + 4 PP99, remisi selama 1 bulan : 135 orang, remisi selama 1,5 bulan : 3 orang.

Selain itu terdapat tiga orang napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi hari raya idul Fitri.

Kegiatan penyerahan remisi tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Abdul Aziz serta diikuti Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B dan Kepala KPR Abi Aufa Al Qohhar serta perwakilan WBP yang mendapat remisi khusus Idul Fitri 1445H.

BACA JUGA :   Pelayanan BPJS di RS MMH Lamteng Dikeluhkan

“Hari ini kita telah memberikan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445H/2024 kepada 169 warga binaan Rutan Sukadana,” ujar Abdul Aziz Rabu 10 April 2024.

“Jumlah keseluruhan tahanan ada sebanyak 505 tahanan, dan yang mendapat remisi sebanyak 169 tahanan,” ungkapnya.

Ia menjelaskan pemberian remisi khusus Idul Fitri tersebut sebagai tindaklanjut dari surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Nomor: PAS-UM.04.02-13 tentang pelaksanaan pemberian remisi khusus Idul Fitri 1445H/2024.

“Saya berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi dapat lebih baik lagi di dalam Rutan. Serta ikut menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Sukadana ini,” pungkas Abdul Aziz.

BACA JUGA :   Pelayanan BPJS di RS MMH Lamteng Dikeluhkan

Sementara dilain pihak Kasubsi Pelayanan Tahanan, Romzi B merincikan besaran remisi yang diterima oleh masing-masing napi.

“Yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 28 orang, kemudian yang mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 135 orang dan yang mendapatkan remisi 1,5 bulan sebanyak 3 orang,” ujar Romzi.

Ia juga menjelaskan terdapat 3 orang napi yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi khusus idul Fitri.

Lalu, selain besaran remisi, latar belakang kasus para napi tersebut juga bervariasi. “Macam-macam, mulai kasus pidana umum hingga pidana khusus seperti korupsi dan narkotika,” pungkasnya.

Penulis: Wanda
Editor: Rahmad