Nagan Raya | MEDIAREALITAS – Diduga sebagai pelaku buang bayi di irigasi, satu anak bawah umur ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya Aceh.
Diketahui, pelaku itu warga dari salah satu kecamatan di Kabupaten Nagan Raya. “Dia mengaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelap bersama kekasihnya, usai melahirkan di kamar mandi,” ungkap Kapolres AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani, kepada Mediarealitas, Senin 19 Februari 2024.
Dia menjelaskan, anak bawah umur itu, pada Minggu 11 Februari 2024, sekira pukul 23.00 WIB, telah melahirkan seorang bayi. Usai persalinan tersebut, pelaku mengaku mengambil gunting dan memontong tali pusat bayi.
“Kemudian, pelaku memasukan bayi malang itu ke dalam plastik, dan dibuang di pingir saluran irigasi warga, tak jauh dari rumahnya sendiri,” beber Vitra.
Didampingi KBO Reskrim, Ipda Erick Andilia, Kasi Humas Ipda Fauzi Adha, Vitra turut menerangkan, dugaan tersangka melakukan pembunuhan terhadap bayi itu, akibat tidak sanggup menahan rasa malu.
Sebelumnya, salah satu warga desa setempat, menemukan sosok jenazah bayi di saluran irigasi desa. Jasad bayi itu, kata Vitra, ditemukan seorang petani saat mengecek tanaman padi di sawah, dan bayi itu diperkirakan telah meninggal sejak empat hari lalu.
“Wajahnya sudah tidak bisa dikenali lagi, sebagian tubuh bayi juga sudah membusuk, dipenuhi belatung.” Kemudian, untuk memudahkan penyelidikan, penyidik Satreskrim Polres Nagan Raya mengirim sampel DNA (Xeoxyribonucleic acid) atau asam deoksiribonukleat sang bayi ke Puslabfor Mabes Polri.
Selain itu, pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu gunting warna hitam. “Gunting itu diduga sebagai alat memotong tali pusat bayi,” sebut Vitra.
Kemudian, turut diamankan satu unit telepon pintar merek Oppo, baju kaos warna hitam, rok warna maron, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka, dijerat Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUH Pidana, Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.” Kekinian, tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan, dan proses pemeriksaan.
Tersangka, kata Vitra, turut didampingi bidang perlindungan anak dan perempuan Pemkab Nagan Raya, demikian.
Editor: Rahmad











