Bireun | REALITAS — Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (DPW JASA) Bireuen menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah berani dan strategis Pemerintah Aceh dalam menyelamatkan hak kesehatan rakyat sekaligus memperkuat arah pembangunan Aceh yang lebih adil dan bermartabat.
DPW JASA Bireuen menilai Pergub JKA bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil serta implementasi konkret dari semangat Otonomi Khusus Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Ketua Umum DPW JASA Bireuen, Tgk. Mauliadi, menegaskan bahwa lahirnya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak masyarakat Aceh terhadap sistem jaminan kesehatan yang lebih tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mendukung penuh pelaksanaan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Ini adalah bukti nyata keberanian Pemerintah Aceh dalam mengambil langkah strategis demi kepentingan rakyat.
JASA Bireuen siap menjadi mitra pemerintah untuk mengawal, menyosialisasikan, dan memastikan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat hingga ke akar rumput,” tegas Tgk. Mauliadi.
Menurutnya, penerapan sistem berbasis Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan langkah penting untuk menghentikan praktik bantuan yang selama ini kerap tidak tepat sasaran. Melalui skema baru tersebut, JKA diprioritaskan kepada masyarakat ekonomi menengah ke bawah pada kelompok desil 6 dan 7, sementara masyarakat miskin tetap dijamin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) dari pemerintah pusat.
DPW JASA Bireuen juga mengapresiasi keberpihakan Pemerintah Aceh terhadap penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, dan penyakit kronis lainnya, termasuk penyandang disabilitas serta penderita gangguan jiwa yang tetap menjadi prioritas utama dalam pembiayaan JKA.
“Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara tidak boleh abai terhadap rakyat yang lemah dan rentan. Pemerintah Aceh harus hadir sebagai pelindung bagi seluruh masyarakat tanpa kecuali,” lanjutnya.
Sebagai organisasi yang lahir dari semangat perjuangan dan pengorbanan para syuhada Aceh, JASA Bireuen menilai Pergub JKA merupakan bagian dari ikhtiar besar untuk menjaga martabat rakyat Aceh melalui pelayanan kesehatan yang layak dan berkeadilan.
JASA Bireuen juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda Aceh, agar ikut aktif mengawal dan menyukseskan implementasi kebijakan tersebut di lapangan demi terciptanya pelayanan kesehatan yang bersih, merata, dan bebas dari kepentingan kelompok tertentu.
Selain itu, Tgk. Mauliadi menegaskan pihaknya siap berkoordinasi dengan seluruh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JASA untuk melakukan sosialisasi secara masif di seluruh wilayah Aceh agar masyarakat memahami hak dan mekanisme pelayanan JKA secara menyeluruh.
Dalam pernyataannya, Tgk. Mauliadi selaku ketua dari Jaringan Aneuk Syuhada (JASA ) Bireuen juga mengingatkan seluruh pemangku kepentingan agar tidak menjadikan kebijakan JKA sebagai alat politik praktis ataupun kepentingan elit tertentu
“Pergub ini harus dijaga dari kepentingan politik sempit. JKA harus berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau kekuasaan. Rakyat Aceh membutuhkan kebijakan yang bekerja nyata, bukan sekadar pencitraan,” tegasnya.
Kami meyakini bahwa Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh merupakan bagian penting dari upaya memperkuat perdamaian, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta memastikan cita-cita perjuangan Aceh tetap hidup dalam kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.
“Semangat aneuk syuhada akan terus menyala dalam setiap perjuangan demi Aceh yang maju, sehat, bermartabat, dan sejahtera,” tutup Tgk. Mauliadi. (*)

