Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan

oleh -63.579 views
oleh
Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan
Tertibkan Tambang Ilegal, Polres Nagan Raya Gelar Patroli Gabungan. (Foto Ist)

Nagan Raya | MEDIAREALITAS – Melibatkan personel Denpom IM/2 dan Satpol PP, Personel Polres Nagan Raya lakukan patroli gabungan penertiban, penegakan hukum aktivitas penambangan emas tanpa izin atau ilegal di kabupaten setempat, Rabu 17 April 2024.

Adapun lokasi patroli ditempuh itu, dalam waktu tiga hingga enam jam, meliputi Desa Pulo Raga, Desa Panton Bayam, Desa Pante Ara, dan Desa Kila. Semua desa disebut, masuk dalam Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadani, menjelaskan pihaknya bersama rekan-rekan POM TNI AD dan Satpol PP melaksanakan patroli penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi.

BACA JUGA :   NasDem Buka Pendaftaran Dan Penjaringan Wali Kota Langsa

Dalam patroli itu, ditemukan alat penyaringan emas atau dikenal dengan asbuk tidak ada pemiliknya, dan langsung dilakukan pemasangan garis polisi (police line).

Selain asbuk, Vitra menjelaskan, personel gabungan menemukan dua unit alat berat jenis excavator sedang tidak beraktifitas atau rusak.

Karena personel tidak dapat membawa alat tersebut untuk diamankan, pihaknya melakukan pemasangan police line.

Untuk diketahui, lanjut Vitra, jarak antara dua unit alat berat tersebut, sekira 8 Km, dengan berjalan kaki melewati sungai, tidak terjangkau jaringan seluler.

Tujuan patroli gabungan ini, tegas dia, dilakukan guna melarang keras para penambang emas tanpa izin dan penebangan hutan secara liar di wilayah hukum Nagan Raya.

BACA JUGA :   Meriah, Nobar Semifinal AFC U23 Di Polres Pelabuhan Belawan

Kata Vitra, pihaknya terus mengimbau keras terhadap masyarakat, agar tidak melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan.

“Selain itu, kami juga telah memasang spanduk berisi larangan melakukan penambangan emas secara ilegal dan penebangan hutan secara liar, demikian,” tutup Vitra.
Editor: Rahmad