Aceh Timur | MEDIAREALITAS – Komisioner Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Muhammad Riza mengatakan, hasil penghitungan Sirekap belum menentukan hasil akhir Pemilu dan saat ini tim Sirekap Kabupaten sedang membersihkan data-data dalam Sirekap yang salah diinput oleh KPPS pasca perhitungan Suara kemaren.
Menurut Riza, penentu hasil Pemilu 2024 tetap berdasarkan penghitungan suara manual yang ditentukan oleh KPU sesuai jadwal telah ditentukan.
“Jadi kita pastikan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kabupaten yang akan menentukan hasil akhir Pemilu di kabupaten,” kata Riza kepada Mediarealitas dalam keterangannya, Sabtu 17 Februari 2024.
Kata dia, hasil Sirekap dipublikasi pada laman website KPU, merupakan alat bantu untuk memudahkan masyarakat melihat pergerakan hasil perolehan suara, tetapi bukan sebagai penentu karena masih ada data yang harus diperbaiki pasca penghitungan suara di TPS.
Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Rekapitulasi dilakukan secara manual supaya ini bisa menjadi pegangan bagi masyarakat yang menunggu hasil perolehan suara akhir, baik Pilpres maupun pemilihan calon anggota legislatif, ujarnya.
Dijelaskan Riza, ada 35 hari masa KPU memperbaiki hasil penghitungan suara hingga rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional. “Nah, mengenai jadwalnya sesuai peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, KPU mempunyai waktu sampai 19 Maret untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara hingga tingkat nasional atau paling lambat diumumkan pada 20 Maret 2024,” tuturnya.
KIP Aceh Timur melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), sudah menjadwalkan rekapitulasi di tingkat kecamatan, ucapnya.
Dalam hal ini kata dia, masih akan diperbaiki data manual maupun real count yang bermasalah. “Besok sudah mulai rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan melibatkan Bawaslu kecamatan” pungkas Riza.
Editor: Rahmad