Pol PP Bersihkan Alat Peraga Kampanye

oleh -71.579 views
Pol PP Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Sat Pol PP bersama Panwaslih Aceh Jaya, lakukan pembersihan dan penertiban APK. (Foto Ist)

Aceh Jaya | MEDIAREALITAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) bersama Panwaslih Aceh Jaya, lakukan pembersihan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) masih terpajang di seputaran Kota Calang dan jalan nasional, Senin 13 November 2023.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya Supriadi, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat Hamdani, mengatakan penertiban APK ini merupakan rangkaian tidak terpisahkan dalam mendukung kesuksesan tahapan Pemilu 2024.

Kata dia, Petugas Satpol PP didampingi Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam, turut dibackup personel Polres Aceh Jaya, dan personel Kodim 0114/Aceh Jaya, serta Subdenpom IM/2-5 Calang, tim menyasar lima kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya, yakni Krueng Sabee, Setia Bakti, Darul Hikmah, Sampoiniet, Indra Jaya dan Jaya.

BACA JUGA :  Abuya Amran Waly Beri Restu untuk Tarmizi – Said

Hamdani menejelaskan, giat pembersihan dan penertiban APK ini, berdasarkan tindaklanjut dari hasil koordinasi kami lakukan pada 6 dan 8 November 2023, bersama Panwaslih dan pihak terkait. Dengan kegiatan digelar sejak Senin, 13 November, hingga Rabu 5 November 2023.

Pada awal kegiatan penertiban, hari ini tim membersihkan sebanyak 75 APK para caleg, seperti DPR RI, DPRA dan DPRK Aceh Jaya dari beberapa partai peserta pemilu 2024.

“Dengan rincian, yakni 24 baliho, dua antaranya baliho besar, 43 spanduk, 6 banner dan 2 stiker dibuka, dibongkar dan dicopot petugas, karena meyalahi aturan pemilu.” Sebelumnya, Hamdani menjelaskan, pihak Panwaslih Aceh Jaya sudah menyurati partai politik untuk menurunkan /menertibkan secara mandiri.

BACA JUGA :  Pj Bupati: Kirab Obor Api PON Jadi Simbol Semangat Sportivitas

Kemudian, kata dia, peserta pemilu tidak boleh melakukan kampanye, mulai tanggal 4, hingga 27 November 2023. Selain itu, terkait APK dibuka, pun dibongkar dan dicopot petugas, akan dibawa untuk diamankan ke Sekretariat Panwaslih Aceh Jaya.

“Bagi para caleg membandel dan abai dalam aturan pemasangan APK tersebut, itu akan dicatat Panwaslih Aceh Jaya dan Panwascam setempat,” demikian, Hamdani.

Editor: Redaksi