Langsa | MEDIAREALITAS – Pekerjaan penanaman pipa di Jalan lintas Medan-Banda, Gampong Sungai Lueng, Langsa Timur, diduga “proyek siluman” alias tanpa plang informasi berjalan mulus, dinas terkait terkesan masa bodoh.
Itu dikatakan Muhammad Nazar, Ketua YLBH Iskandar Muda Aceh kepada sejumlah wartawan. Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), untuk memeriksa Kadis PUPR Kota Langsa, tegasnya, Minggu 19 November 2023.
Kata dia, hampir semua pekerjaan atau proyek di bekas pusat ibu kota Aceh Timur ini, ditemui tidak menggunakan plang atau papan informasi.
Padahal, kewajiban memasang papan informasi pekerjaan itu, jelas tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Sementara itu, pengamatan Mediarealitas, Minggu 19 November 2023, pekerjaan penanaman pipa air minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Langsa tanpa papan informasi, hingga kini masih terus berjalan.
Terpisah, Ketua Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Teuku Jamalul Iqbal, senada menjelaskan, bahwa setiap institusi negara harus memberikan informasi kepada wartawan dalam melakukan konfirmasi berita.
Hal itu tujuannya, guna perimbangan berita saat ditayang sesuai aturan berlaku. Dan lahirnya Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2018, itu harus dipahami.
“Apalagi terkait keterbukaan informasi publik, itu betul-betul harus dihormati bagi pihak-pihak terkait.” Dia menjelaskan, jika pasal keterbukaan informasi publik, ini sudah diatur.
Yang mana informasi tersebut, ujar dia boleh diumumkan ke publik, dan mana yang tidak, boleh, ucapnya, Minggu 19 November 2023.
Sebagai Ketua SWI, dia pun sangat menyayangkan sikap Kadis PUPR Kota Langsa, dinilai tidak terbuka atas pekerjaan publik dikerjakan dinasnya.
Sementara itu, terkait aturan, dalam pekerjaan publik harus tahu apa proyek atau pekerjaan sedang dikerjakan oleh dinas tersebut. Maka, kata dia, disinilah peran wartawan menyampaikan hal itu ke publik.
Dia menilai, jika ada institusi negara tidak memberikan akses, dapat dipastikan lembaga itu dinilai tidak kredibel, dan terkesan sengaja menutupi-nutupi informasi.
Seharusnya, kata dia, pihak PUPR Langsa, wajib menyampaikan informasi ke publik dan membuka seluas-luasnya akses informasi kepada wartawan. “Jangan terkesan, informasi diberikan kepada oknum wartawan dekat dan dianggap hebat saja oleh oknum kadis tersebut,” kata Jamalul, menyatakan di luar sana masih banyak wartawan profesional bekerja sesuai kode etik jurnalistik, tandasnya.
Terpisah, Kadis PUPR Langsa Muharram, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini tayang belum menjwab pertanyaan wartawan, hanya posisi centang satu terlihat, Senin 20 November 2023.
Saat disambangi ke kantornya, salah satu pegawai menyebutkan kadis tidak berada di tempat, ujarnya singkat.
Penulis: Rahmad
Editor: DEP