Polisi Selidiki Insiden Tertimbunnya Warga Penambangan Liar

oleh -383.579 views
Polisi Selidiki Insiden Tertimbunnya Delapan Warga Penambangan Liar
Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Selatan melakukan olah TKP terkait insiden serius dimana delapan warga tertimbun saat melakukan penambangan liar di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu 4 Oktober 2023.

Aceh Selatan | MEDIAREALITAS – Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait insiden serius dimana delapan warga tertimbun saat melakukan penambangan liar di Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan, Rabu 4 Oktober 2023.

Diketahui, Peristiwa yang terjadi pada hari Selasa kemarin menimpa delapan warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan liar. Mereka tertimbun oleh material tambang yang runtuh secara mendadak.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Nova Suryandaru, Melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Isral, menyatakan tanggapan cepat dari pihak berwenang memungkinkan penyelamatan beberapa korban, namun penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap penyebab pasti insiden ini, katanya.

“Kami akan melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap penyebab insiden ini dan memastikan bahwa tindakan hukum sesuai akan diambil terhadap siapa pun yang bertanggung jawab. Kami juga akan bekerjasama dengan instansi lain untuk mencegah penambangan liar yang merugikan masyarakat dan lingkungan”, jelasnya.

Dilanjutkan dia, tim Unit Tipiter dan Unit Identifikasi dari Satreskrim Polres Aceh Selatan segera bergerak ke TKP dan mulai melakukan olah TKP dengan teliti. Mereka mengumpulkan bukti-bukti, mendokumentasikan situasi lapangan, dan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi.

Ia juga mengingatkan masyarakat akan risiko dan dampak negatif dari penambangan liar yang ilegal “Kejadian ini menegaskan pentingnya menjaga lingkungan dan mengikuti prosedur yang sah dalam aktivitas pertambangan”, pungkas AKP Muhammad Isral. (IGN)