Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Menyikapi tragedi meninggalnya sopir beko di lokasi galian c, di kawasan Gunung Gurah, Desa Rima Jeuneu, Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, ternyata memiliki izin pertambangan, Selasa 17 Oktober 2023.
Kapolsek Peukan Bada, Ipda Munawir Razali mengatakan, lokasi kejadian, merupakan lokasi galian PT Wajar Meutuah milik Anwar dan sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Setelah dilakukan pendalam kasus yang terjadi pagi tadi, ternyata masa berlaku izin usaha penambangan, terhitung 14 Juni hingga 14 Juni 2024 dengan luas lokasi pertambangan, sekitar 2,5 hektar,” ujar Kapolsek.
Selain itu, perusahaan tersebut melakukan penggalian tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
“Sebagai informasi, para pekerja juga mendapat pengawasan ketat, apalagi saat musim penghujan tiba yang dianggap dapat membahayakan nyawa para pekerja,” imbuh Kapolsek.
Seperti diberitakan sebelumnya, Samsul Bahri merupakan operator beko yang bekerja di lokasi galian c, tewas tertimpa runtuhan batu gunung sekitar pukul 09.00 WIB.
Pasca kejadian, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh.
“Tim sudah melakukan penyelidikan dan hasil yang ditemukan, bahwa usaha penambangan galian c tersebut, berjalan secara sah, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Rahmad














