Banda Aceh | REALITAS – Tim gabungan dari Bareskrim Polri dan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 86 kilogram yang ditimbun di tambak milik warga di Langsa. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari Bareskrim Polri terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu asal Malaysia yang hendak diselundupkan melalui perairan Aceh.
Beranjak dari informasi tersebut, tim gabungan Narcotic Investigation Centre Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa, langsung berkoordinasi untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, mengatakan, dalam penindakan tersebut petugas berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial MR alias E (28).
Pengungkapan itu sendiri dilakukan pada 16 Mei 2025 lalu, setelah petugas pemetaan lokasi yang diduga menjadi landing spot dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu. “Diketahui MR alias E berperan sebagai tekong atau tukang langsir barang haram tersebut. Dari MR petugas mendapat informasi lokasi penimbunan narkotika tersebut,” kata Sulaiman dalam keterangannya, Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan keterangan, pelaku mengakui menimbun barang haram tersebut di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di sana mereka mendapati empat karung yang diduga berisi narkotika jenis sabu. “Benar ada empat karung berisi 82 kemasan diduga sabu seberat 86 Kg,” ucapnya.
Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 Kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 430.230 orang/jiwa. Selain itu juga berhasil mengurangi pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang sebesar Rp 687.920.560.800. “Sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak lebih kurang 189 kg,” pungkasnya.
Personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh bersama petugas Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) Aceh Besar kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 Kg. Barang haram tersebut gagal terbang ke luar Aceh melalui bandara tersebut sejak 8-12 Mei 2025 lalu.
Wakapolresta Banda Aceh, AKBP Henki Ismanto didampingi PGS Airport Security Department Head Bandara SIM Vovo Kristanto mengatakan, pihaknya menangkap tiga tersangka, sementara tiga orang lainnya masih menjadi buron atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka yang diamankan yakni pria berinisial MD (24) warga Bireuen, AG (41), warga asal Bogor, serta RH (21) warga Lhokseumawe. Para pelaku tertangkap dalam waktu berbeda saat pemeriksaan barang bawaan di Bandara SIM sebelum hendak berangkat ke lokasi tujuan masing-masing.
“Modus dan tujuannya pun berbeda, tersangka MD meletakkan barang haram itu di dalam koper yang dibawa saat hendak ke Banjarmasin, lalu tersangka AG dan RH menyembunyikannya di celana dalam (CD) dan hendak dibawa ke Jakarta,” ujar AKBP Henki saat konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (21/5/2025).
Wakapolresta Banda Aceh itu mengatakan, hingga kini para pelaku masih ditahan di Mapolresta setempat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata AKBP Henki.
“Kita berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan serta peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polresta Banda Aceh. Para pelaku akan ditindak tanpa pandang bulu, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengungkapkan, tersangka MD diamankan petugas pada Kamis 8 Mei 2025 lalu saat hendak ke Banjarmasin. Ia menyembunyikan delapan paket sabu seberat 2 kg dalam koper yang dibawanya. Barang haram tersebut didapat dari MR (DPO) di Kecamatan Kota Juang, Bireuen, pada Minggu 4 Mei 2025 lalu.
“Lalu tersangka berangkat dari Bireuen ke Banda Aceh menggunakan mopen Hiace tujuan Bandara SIM. Ia dibekali tiket dan uang jalan sebesar Rp 3 juta dari MR untuk berangkat ke Banjarmasin,” ungkap AKP Raja.
Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, MR menjanjikan upah sebesar Rp 120 juta kepada MD bila sukses membawa paket haram tersebut. Bahkan, tersangka MD juga mengaku sudah dua kali melakukan hal yang sama. “Dari pengakuannya ini kali kedua, sebelumnya sempat bawa setengah kilogram ke Lombok pada November 2024 dan diupah sebesar Rp 11 juta,” ucap AKP Raja.
Selanjutnya, tersangka AG dan RH tertangkap pada hari yang sama yakni Senin 12 Mei 2025 dengan waktu yang berbeda dalam pemeriksaan barang saat hendak sama-sama terbang ke Jakarta. Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, awalnya AG terbang dari Bogor ke Medan, Sumatera Utara, pada Minggu 11 Mei 2025. Kemudian ia menuju ke Samalanga, Bireuen, menggunakan mopen Hiace.
AG memperoleh 1 Kg sabu dari M (DPO) yang rencananya dibawa ke Jakarta. Dari Bireuen, ia menuju ke Bandara SIM bermodalkan sebuah tiket pesawat dan dijanjikan upah sebesar Rp 40 juta untuk aksi perdananya ini. Lalu tersangka RH memperoleh 2 Kg sabu dan tertangkap di waktu berbeda, tujuannya sama-sama ke Jakarta. “Tersangka mendapat sabu dari E di kawasan Pasar Inpres Lhokseumawe,” ucap AKP Raja.
“RH berangkat dari Lhokseumawe ke Bandara SIM dan akan diupah sebesar Rp 120 juta. Ini kali keduanya, sebelumnya pernah pada Februari 2024 dari Medan ke Padang dengan upah Rp 30 juta. Kita juga masih melakukan pengembangan atas kasus ini, sekaligus memburu keberadaan MR, M serta E yang masuk DPO,” pungkasnya. (*)
Smbr : Sn