KKR Aceh Kembalikan Dana Kerugian Negara Terkait Kasus SPPD Fiktif

oleh -832.759 views
KKR Aceh Kembalikan Dana Kerugian Negara Terkait Kasus SPPD Fiktif
Konferensi Pers di Aula Mapolresta Banda Aceh, terkait pengembalian dana SPPD fiktif dari KKR Aceh kepada pihak Kepolisian (foto indonesiaglobal)

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, mengembalikan dana kerugian negara senilai Rp 258 juta terkait kasus SPPD fiktif kepada pihak Polresta Banda Aceh, Kamis (7/9/2023).

Ketua KKR Aceh, Mastur Yahya kepada wartawan mengatakan kasus SPPD fiktif di KKR Aceh diselesaikan secara restoratif justice.

Dia menegaskan, pengembalian dana tersebut, dilakukan atas kesadaran pihak KKR Aceh karena telah menyebabkan kerugian negara dengan pengadaan SPPD fiktif.

Sela pembicaraan, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Adiyta menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi ke Polresta Banda Aceh pada Februari 2023. Bersumber dari APBA tahun anggaran 2022 pada Badan Reintegrasi Aceh (BRA) sebesar Rp 772 juta.

Untuk diketahui, kasus SPPD fiktif, melibatkan 58 orang, terdiri atas tujuh Komisioner KKR Aceh, 18 staf sekretariat BRA, 33 pokja. Mereka melakukan perjalanan dinas ke 14 Kabupaten/Kota di Aceh dalam kurun waktu Februari hingga Desember 2022 dan perjalanan keluar provinsi.

BACA JUGA :  Afsal Sabil MAhasiswa SPI dan Habil Jian Afip Menang Telak, Pimpin Presiden Mahasiswa IAIN Langsa Periode 2026/2027

“Semuanya dengan 51 kali penugasan serta perjalanan dinas keluar provinsi Aceh sebanyak empat kali ke Jakarta, dan satu kali keberangkatan ke Bali,” ujar Fadillah.

Dari perjalanan dinas tersebut, ujar Fadillah, ditemukan ketidaksesuaian di antaranya perjalanan dinas fiktif, penggelembungan harga biaya penginapan dan waktu kepulangan lebih cepat dari penugasan.

Selain itu, ditemukan bukti struk biaya penginapan fiktif serta pembayaran biaya perjalanan dinas workshop ke Bali yang tidak sesuai ketentuan.

Setelah mendapati beberapa kejanggalan, pihaknya meminta audit investigasi ke Inspektorat Aceh, hingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp258,5 juta.

BACA JUGA :  Perkara Beasiswa BPSDM Aceh Masuki Babak Baru P21 di Kejaksaan

Kerugian tersebut ditemukan dalam bentuk SPPD fiktif, sebesar Rp 47 juta, penggelembungan biaya penginapan Rp 65 juta, kepulangan lebih cepat sebesar Rp 45 juta, bill fiktif Rp 78 juta serta uang saku yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 22 juta.

“Terhadap temuan itu, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari Ketua KKR Aceh, PPTK, Komisioner KKR, bendahara, staf teknis, dan beberapa anggota Pokja KKR,” pungkas Kasat.

Pihaknya memberikan waktu kepada KKR untuk menyetorkan kembali kerugian keuangan negara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)