Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Diduga telah mencemarkan nama baik orang tua dan keluarga Haji Sayed Muhammad Muliady di salah satu laman media sosial yaitu tiktok, Abu Laot dilaporkan ke Polisi, Kamis (7/9/2023).
Mantan Anggota DPR RI itu melaporkan Abu Laot ke Polda Aceh didampingi kuasa hukumnya. Dalam video yang dipolisikan itu dirinya disebut sebagai penerima uang dari bandar sabu dan penyedia tempat prostitusi.
Menurut Dia, pencemaran nama baik serta ujaran tidak pantas tersebut, terkait opininya terhadap sindikat mafia tramadol di Jakarta yang banyak melibatkan pemuda Aceh.
Lantas, berbagai isu pun merebak, pasca kehebohan meninggalnya Imam Masykur, merupakan warga Bireuen yang diculik dan dianiaya di Jakarta hingga meninggal.
Sebagai informasi, ada dua video yang telah di share oleh Abu Laot. Keduanya, memuat unsur pencemaran nama baik terhadap Sayed Muliady dan keluarga.
Dia mengaku, awal dirinya tidak menghiraukan konten-konten Abu Laot di salah satu laman media sosial. Namun saat ia mendengar, bahwa Abu Laot telah menghina orangtua, maka ia pun mengambil sikap tegas akan memidanakan Abu Laot, atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
“Dengan tegas saya akan memidanakan ‘Almukaram Abu Laot’ yang telah mencemarkan nama baik saya, keluarga dan juga nama baik sayyed-sayyed serta Habaib melalui akun Tiktok,” ujar Sayed.
Disamping itu, ia menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Abu Laot melalui konten-konten di laman tiktok telah merendahkan nilai-nilai keislaman.
“Kita sebagai orang Islam, sangat menjunjung tinggi nilai-nilai sopan santun, adab dan etika yang harus dijaga sepanjang hayat,” tambahnya.
Terkini, Sayed menyerahkan perkembangan kasus tersebut kepada pihak kepolisian dan berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh putra-putri Aceh, agar dapat menggunakan media sosial secara bijaksana. (*)




