Kematian Buruh Pelabuhan Belawan Disebabkan Kurang Pengawasan Dan SIMON Tak Berfungsi

oleh -543.759 views
Kasus Kematian Buruh Pelabuhan Belawan Disebabkan Kurangnya Pengawasan Dan SIMON Tidak Berfungsi
Foto Terminal Pelabuhan Belawan

Belawan | MEDIAREALITAS – Kasus dua buruh berkelahi yang menyebabkan satu orang tewas di Pelabuhan Belawan tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Monitoring (Simon) TKBM dan bukan anggota Primer Koperasi (Primkop) TKBM Upaya Karya.

Berdasarkan informasi dilapangan yang menerangkan bahwa buruh tidak terdaftar bisa bekerja di Pelabuhan Belawan disebabkan adanya permainan mandor dan didukung oleh tidak maksimalnya fungsi pengawasan dari petugas Otoritas Pelabuhan (OP) serta Primkop TKBM Upaya Karya.

Kasubag Hukum dan Humas Otoritas Pelabuhan Belawan, Frans R Tambunan didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (Kasi Lala), Dantes Partahi ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/08/2023) mengatakan, surat perintah kerja (SPK) dari Primkop TKBM Upaya Karya wajib diberikan kepada OP sebelum pekerjaan dimulai namun dalam prakteknya sering tidak terlaksana.

“Petugas OP selalu meminta SPK setiap dimulainya pekerjaan tapi mandornya sering menghindar dan dua buruh itu tidak terdaftar dalam SPK yang dikeluarkan Primkop TKBM Upaya Karya”, ucap Kasubag Hukum dan Humas OP Belawan, Frans R Tambunan.

Banyak buruh atau pekerja masuk dan bisa bekerja di Pelabuhan Belawan, kurangnya pengawasan dipintu masuk dan belum adanya alat deteksi untuk buruh dijadikan faktor penyebab utama hal ini terjadi.

“Alat deteksi buruh yang mendukung Simon TKBM hanya terpasang di Pelabuhan Peti Kemas dan Kawasan Pelabuha Belawan belum ada terpasang sementara kedua pelabuhan tersebut sama-sama Kawasan Pelabuhan Internasional,” Lanjutnya

Dilain tempat Sekretaris Primkop TKBM Upaya Karya, H. Joni terkait masalah tersebut menjelaskan, benar dan pihaknya telah memberi sanksi kepada mandor yang menyalahi aturan tersebut.

“Dua buruh tersebut tidak terdaftar dan Mandor yang mempekerjakan mereka harus bertanggung jawab atas semua yang terjadi dan Mandor telah diberi sanksi atas ulahnya,” tegas Sekretaris TKBM Upaya Karya, H. Joni tanpa memperinci bentuk sanksi yang diberikan. (Win)

Penulis: Erwin
Editor: Rahmad