Banda Aceh | REALITAS – Isu penahanan Salamuddin, yang sudah berstatus tersangka pada tahun 2023 silam, abang kandung dari Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, di Polda Aceh terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, kini beredar luas dan memantik sorotan publik di Aceh.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian Polda Aceh terkait kabar tersebut. Namun, derasnya informasi yang beredar di tengah masyarakat memunculkan tanda tanya besar, ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus beasiswa Aceh?.
Kasus dugaan korupsi beasiswa yang telah lama dan sudah ditetapkan tersangka di Polda Aceh. Nilainya ditaksir mencapai miliaran rupiah dan menyeret sejumlah nama salah satunya Salamuddin Abang Kandung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky yang saat mejabat Plt. Kacabdi Langsa. Publik pun menilai, lambannya keterbukaan informasi justru memperkuat dugaan bahwa ada upaya menutup-nutupi fakta.
“Kalau benar sudah ditahan, kenapa tidak diumumkan? Kalau tidak benar, kenapa dibiarkan jadi bola liar?” ujar seorang pakar hukum di Aceh yang enggan disebutkan namanya.
Nama Salamuddin sendiri bukan sosok asing dalam pusaran kasus ini. Ia sebelumnya telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh. Kini, dengan munculnya isu penahanan, tekanan terhadap aparat penegak hukum semakin menguat.
Kabar beredar di masyarakat sejak dua hari ini Salahuddin yang sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Aceh berhembus dikalangah masyarakat Aceh Timur.
Masyarakat juga mendesak Polda Aceh untuk tidak bermain diam. Transparansi dinilai menjadi kunci agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.
Masyarakat menilai, jika benar ada penahanan, maka aparat wajib segera menyampaikan kepada publik secara terbuka. Sebaliknya, jika isu tersebut tidak benar, klarifikasi resmi juga harus segera disampaikan guna mencegah disinformasi yang semakin meluas.
“Jangan sampai kasus ini jadi kabur karena kurangnya keterbukaan. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas salah seorang pengacara di Banda Aceh.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian Polda Aceh atas penahanan Salamuddin yang sudah ditetapkan tersangka pada tahun 2023 silam dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017.
Seperti diberitakan sebelumnya di sejumlah media online yang diterbitkan:
Terkait kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017, Abang kandung Iskandar Usman Al-Farlaky, berinisial SD dan adik iparnya RF, ternyata sudah ditetapkan tersangka pada 2023 silam.
Keduanya bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Aceh pada Februari 2023 silam. Dalam kasus ini SD dan RF diketahui sebagai koordinator lapangan.
Dirkrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy Senin 20 Mei 2024. mengatakan, berkas perkara SD dan RF telah dikirim ke jaksa hingga sudah tiga kali bolak-balik.
Kata Winardy “masih terjadi perbedaan persepsi hukum, penyidik berpendapat sudah cukup bukti, namun jaksa berpendapat berbeda.”
Winardy berharap, fakta persidangan dapat membuat jaksa memiliki persepsi hukum yang sama dengan penyidik.
“Sehingga enam berkas bisa kami kirimkan kembali termasuk SD dan RF untuk disidangkan,” ujarnya.
Sementara itu Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, enggan berkomentar terkait pengembalian berkas perkara tersebut, dan juga belum ditahannya para tersangka lain.
“Tanya ke Polda, kasus beasiswa ditangani Polda,” katanya singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Diketahui, baru-baru ini nama Iskandar Usman Al-Farlaky muncul dalam persidangan kasus korupsi beasiswa Aceh 2017 di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/5/2024), mantan direktur LPSDM tahun 2014-2016, Prof Said Muhammad hadir sebagai saksi.
Kepada majelis hakim, Prof Said mengaku bertemu dengan Iskandar membicarakan soal penitipan pokok pikiran (pokir) dewan dalam bentuk beasiswa ke LPSDM pada akhir 2016. Saat pertemuan itu berlangsung, kata Prof Said, Iskandar menyampaikan jika nama penerima sudah langsung ditentukan oleh pemilik pokir.
“Katanya ada dana pokir yang dititipkan ke kami, dia tanya apa kami mau. Dia bilang nanti kami (dewan) yang seleksi, prosesnya seperti biasa, dana kami (dewan), tapi ada orang-orang dari kami (dewan) sendiri. Selanjutnya saya tidak tahu, pokoknya tahu-tahu sudah masuk Bappeda.
Berikut nama-nama 24 anggota DPRA, antara lain Iskandar Usman Al Farlaky sebesar Rp 7,930 miliar dengan 341 calon pemerima, Dedi Safrizal Rp 4,965 miliar untuk 221 orang, Rusli Rp 1,045 miliar untuk 42 orang, M Saleh Rp 1,470 miliar untuk 54 orang, Adam Mukhlis Rp 180 juta untuk 8 orang, Tgk Saifuddin Rp 500 juta untuk 19 orang, Asib Amin Rp 109 juta untuk 8 orang, T Hardarsyah Rp 222 juta untuk 10 orang, Zulfadhli Rp 100 juta untuk 4 orang, Siti Nahziah Rp 120 juta untuk 9 orang, Muhibbussubri Rp 135 juta untuk 21 orang. Selanjutnya, Jamidin Hamdani Rp 500 juta untuk 16 orang, Hendriyono Rp 204,7 juta untuk 25 orang, Yahdi Hasan Rp 534,4 juta untuk 18 orang, Zulfikar Lidan Rp 90 juta untuk 3 orang, Amiruddin Rp 58 juta untuk 2 orang, Ummi Kalsum Rp 220 juta untuk 9 orang, Jamaluddin T Muku Rp 490 juta untuk 14 orang, Muhibbussabri Rp 440 juta untuk 13 orang, Sulaiman Abda Rp 375 juta untuk 6 orang, Muharuddin Rp 50 juta untuk 2 orang, Asrizal H Asnawi Rp 80 juta untuk 2 orang, Azhari Rp 130 juta untuk 4 orang, Musannif Rp 30 juta untuk 1 orang dan terakhir Non Aspirator Rp 2,317 miliar untuk 86 orang.
Dari sejumlah anggata DPRA yang terlibat dalam pusara gelap Bewasiewa di Aceh namun sejumlah yang sudah diputuskan pebgadilan masuk Penjara, siapa lagi menyusul kita tunggu gerakan baik pihak Polda Aceh dan Kajati Aceh. (Ai)

