Daftar PNS Penerima JADUP di Desa Seuneubok Tuha Terungkap

oleh -85.759 views

Aceh Timur | REALITAS Daftar nama PNS yang menerima bantuan JADUP di Desa Seuneubok Tuha, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, terungkap. Dua nama PNS yang terdaftar adalah Marzuki AR dan Abdul Hadi.

Informasi ini marak menimbulkan kecurigaan dan kekecewaan di kalangan masyarakat, karena bantuan JADUP seharusnya diperuntukkan bagi warga terdampak banjir yang tidak mampu, bukan PNS. Jum’at 10 April 2026

“Desa Seuneubok Tuha, Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur, terlibatnya kasus dua PNS tersebut saudara dan sekeluarga satu rumah terima bantuan JADUP tahap 1 tahun 2026” Sekdes Desa Seuneubok Tuha, M Yusuf “belum beri pernyataan resmi. mengenai Kasus yang serupa di Aceh Timur, saat ini, disinyalir data warga akibat perbuatan oknum maraknya terjadi penyalahgunaan data dan kurangnya pengawasan. Aturan jelas, PNS dan aparatur desa tidak berhak terima bantuan sosial karena sudah terima gaji negara. Kami minta Bupati dan APH lain segera tindaklanjuti kasus ini!”

Camat Pante Bidari, Darkasyi SE, ketika dimintai konfirmasi tentang kasus dua nama PNS di Seuneubok Tuha yang menerima bantuan JADUP, jawabannya agak kurang jelas.

Dia bilang bahwa data warga penerima bantuan diserahkan oleh kepala desa, dan kecamatan sudah meneruskan ke kabupaten. Darkasyi juga menyarankan untuk tanyakan ke Dinas Sosial Aceh Timur untuk informasi lebih lanjut. ¹

Sepertinya, Darkasyi tidak memberikan jawaban yang spesifik tentang kasus PNS yang menerima JADUP, jadi mungkin perlu konfirmasi lebih lanjut ke pihak Dinas terkait.
hubungi Dinas Sosial Aceh Timur untuk klarifikasi?

Diketahui, oknum PNS tersebut menerima bantuan JADUP sejak tahap pertama penyaluran dan berencana mengambil tahap kedua. Hal ini semakin memperburuk kasus penyalahgunaan wewenang yang terjadi.

Bedasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) No 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Adaptif Kebencanaan, PNS tidak berhak menerima JADUP. Aturan ini mengatur bahwa bantuan adaptif kebencanaan hanya diberikan kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir dan warga tersebut tidak memiliki penghasilan dan pendapatan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Pasal 5 ayat (2) Permensos No. 7 Tahun 2022 menyebutkan bahwa penerima bantuan adaptif kebencanaan adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat, yaitu terkena dampak bencana, tidak memiliki pendapatan yang cukup, dan tidak sedang menerima bantuan lain yang sama. Jadi, PNS tidak termasuk dalam kategori penerima JADUP karena mereka sudah menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah.

Pihak berwenang APH Aceh Timur, diminta untuk mengusut tuntas kasus ini dan segera mengambil tindakan hukum kasus ini terbukti adanya penyalahgunaan wewenang desa tersebut. (Ai)

Sumber : Bidikterkini.com