Langsa | MEDIAREALITAS – Anggota Panitia Legislasi DPRK Langsa Jeffry Sentana, menduga dalam Rancangan Qanun penyertaan modal berupa bangunan fisik pada Bank Aceh Syariah merupakan modus untuk melakukan penjualan Gedung Cakra Donya (Cakdon).
Hal itu disampaikan Jeffry Sentana, kepada wartawan pada Selasa (15/8/2023). Ia juga menyebutkan pelepasan Gedung Cakdon terkesan terburu-buru dan tidak memiliki kajian/naskah akademis yang komprehensif dan nihil melibatkan masukan dari masyarakat.
“Pemerintah Kota Langsa memanfaatkan Rancangan Qanun Penyertaan Modal pada Bank Aceh Syariah agar dapat menjual Gedung Cakdon dengan mudah dan juga dengan harga relatif murah Seolah – olah ini penyertaan modal”, kata Jeffry Sentana.
Kemudia kata Jeffry Sentana, aset tersebut di konversi dengan sejumlah nilai uang yang nantinya di Investasikan dalam bentuk Uang Tunai ke Bank Aceh Syariah dengan tujuan mendapat Dividen. ujar Jeffry.
Jeffry juga mengatakan hal ini tidak lazim, seperti pengkondisian agar Gedung Cakdon itu harus jatuh pada Bank Aceh Syariah yang dibalut dengan Qanun Kota Langsa.
Kata dia, dalam Rapat Panleg sebelumnya kami pernah bertanya tentang urgensi Gedung Cakdon itu dijadikan penyertaan modal. Namun tidak ada jawaban memadai dari Pihak yang mewakili Pemko Langsa yang kami anggap itu menjadi suatu keharusan (pengalihan).
Bahkan lanjut wakil rakyat itu, kami menemukan banyaknya laporan para ASN yang bekerja di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Langsa mengeluh jika harus dipindahkan ke kantor yang telah diwacanakan.
Karena kantor yang berada di sebelah gedung inspektorat (Dahulu Dispenda) ukurannya relatif lebih kecil bisa berpotensi menghambat kinerja BPKD Langsa dalam optimalisasi tugasnya ujar Jeffry.
Hingga saat ini aktifitas di Gedung Cakdon itu masih produktif dan layak digunakan untuk aktifitas pemerintahan dan Aula Gedung Cakdon Sendiri masih digunakan masyarakat untuk berbagai kegiatan.
Kami (PANLEG) DPRK Langsa akan menolak seluruh klausul rancangan qanun tersebut jika Kota Langsa harus kehilangan aset (Gedung Cakdon), dan kita mendukung kerjasama pada Bank Aceh Syariah selama Pemko Langsa tidak kehilangan Gedung Cakdon, tutup Jeffry Sentana. (red)











