PT ATGA Diduga Kuasai Lahan Masyarakat, Kuasa Hukum Kirimkan Somasi: Staff Legal Bungkam

oleh -35.579 views
PT ATGA Diduga Kuasai Lahan Masyarakat, Kuasa Hukum Kirimkan Somasi: Staff Legal Bungkam

JAMBI | MEDIAREALITAS – Konflik sengketa tanah atau lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, tak kunjung tuntas, Selasa 4 Juni 2024.

Kasus tersebut kini memunculkan somasi dilayangkan pemilik tanah melalui kuasa hukum substitusinya pada Kantor Advokat Jumanto Suratno & Rekan, kepada Perusahaan PT AGRO Tumbuh Gemilang Abadi “PT ATGA”.

Setiyono, salah satu dari pemilik lahan dan selaku penerima kuasa menyebutkan, tanah miliknya dan warga diduga diserobot atau dikuasai oleh PT ATGA.

Kata dia, modus PT ATGA menguasai lahan mereka dengan menggunakan Hak Guna Usaha (HGU) dan telah ada pelepasan hak dari masyarakat.

Menurut Setiyono, petani berjumlah 20 orang, luas tanah/lahan sekitar 40 Hektar, mengaku tidak pernah dijual atau melepaskan haknya kepada PT ATGA.

Somasi
Somasi dari Kuasa Hukum ke PT ATGA. (Dok Mediarealitas)

Kata Setiyono, lahan petani yang diduduki dan dikuasai PT ATGA, beroperasi sejak tahun 2005 / 2006 silam.

Menurutnya, sejak saat itu hingga kini tahun 2024 masih meninggalkan konflik sengketa dengan masyarakat pemilik lahan.

Kata dia, lahan dimaksud berlokasi di Parit 18 Dusun Rantau Sembilan dan di Parit 19,20, 21, Dusun Sungai Besi, Desa Kota Kandis Kecamatan Dendang Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.

“Lahan kami diduduki, dikuasai dan ditanami sawit oleh PT ATGA sejak tahun 2005/2006, petani pemilik tanah/lahan berjumlah 20 orang, kami juga tidak pernah menjual kepada perusahaan” tuturnya.

Dalam hal ini kata dia, pemilik tanah menuntut penyelesaian atas sengketa lahan yang terjadi antara mereka.

Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Somasi tersebut telah dua kali dilayangkan kepada Direksi PT ATGA, kata Suratno kuasa hukum Setiyono dan pemilik lahan lain, kepada Mediarealitas Selasa 4 Juni 2024.

Kata dia, somasi pertama dilayangkan pada 10 November 2023, Nomor 1-11/ADV.JS.R/Srt.Sms/Out/XI/2023, dan Somasi kedua tanggal 22 Mei 2024, Nomor 22-05/ADV.JS-R/Srt.Sms/Out/V/2024.

Kedua somasi berisi perihal konfirmasi atas penguasaan tanah/lahan tanpa hak, sampai saat ini belum ada tanggapan dari PT ATGA.

Somasi itu dilayangkan karena belum adanya penyelesaian terkait konflik sengketa tanah/lahan antara pemilik dengan perusahaan.

Menurut dia, hal ini menandai eskalasi dari konflik yang sudah berlangsung sejak lama dan dikhawatirkan menjadi bom waktu bagi perusahaan.

Kata dia, konflik sengketa tanah menjadi isu yang memerlukan penyelesaian secara adil dan transparan demi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Dengan itikad baik dan secara azas, masyarakat ingin musyawarah bersama perusahaan demi mencapai solusi penyelesaian sehingga tidak terjadi konflik horizontal ditengah – tengah masyarakat, ucapnya.

Suratno menyebutkan, konflik/sengketa lahan pihaknya lebih mengedepankan persuasif guna mencapai keharmonisan antara masyarakat berkonflik dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah desa setempat.

Selain itu kata dia, dampak yang timbul melalui azas musyawarah akan penuh rasa kekeluargaan dalam penyelesaiannya.

“Kami melayangkan somasi kepada direksi PT ATGA guna mendudukkan permasalahan konflik sengketa tanah/lahan masyarakat petani dengan perusahaan,” ucap Setiyono.

Setiyono menyebutkan, jika tidak ada penyelesaian, pihak pemilik lahan akan menduduki tanah tersebut, demikian.

Terpisah, ketika dikonfirmasi Andi Suandi Staff Legal PT ATGA, melalui via WhatsApp, Sela 4 Juni 2024, diduga bungkam.

Hingga berita tayang,  media ini belum memperoleh keterangan dari pihak PT ATGA, sekian.

Mediarealitas akan melakukan penelusuran kepada semua instansi terkait dan BPN/ATR, untuk mempertanyakan bagaimana tahapan-tahapan atau proses dalam penerbitan HGU PT ATGA.

Editor: Rahmad