Kajati Aceh Bambang Bachtiar Sorot Program Bimtek Luar Daerah Pakai DD

oleh -420.759 views
Kajati Aceh Bambang Bachtiar Sorot Program Bimtek Luar Daerah Pakai DD
Kajati Aceh Bambang Bachtiar

Banda Aceh | MEDIAREALITAS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menyorot program bimbingan teknis (bimtek) di luar daerah yang kerap dilakukan para perangkat desa di Aceh dengan menggunakan dana desa.

“Sejak saya hadir ke Aceh, kami melihat kenapa uang desa dihabiskan untuk bimtek di luar pulau. Seperti di Lombok atau daerah lain. Padahal kita di sini ada hotel,” kata Bambang Bachtiar, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Kajati Aceh, program bimtek di luar daerah itu tidak lebih sebagai modus untuk menghambur-hamburkan uang yang bersumber dari dana desa.

Untuk itu, ia melarang para Kajari terlibat dalam program tersebut.

Bambang tidak menapik sebelumnya ada Kajari yang ikut terlibat dalam program bimtek sebagai narasumber.

“Dulu ada Kajari diseret-seret diajak ke Medan. Setelah saya tahu, saya bikin surat melarang Kajari menjadi narasumber di luar daerah,” tegas Bambang.

BACA JUGA :  Polres Sabang Antisipasi Potensi Kerawanan Jelang Pelantikan Walikota

Terkait program bimtek, Kajati mengaku tidak bisa mengeluarkan peringatan kepada aparatur desa karena itu bukan wilayahnya.

Ia hanya mengingatkan jajaran insan Adhyaksa agar tidak terlibat dalam program bimtek luar daerah.

“Saya baru berani (keluarkan imbauan) di internal dulu. Ke jajaran saya dulu, nanti jajaran saya yang sampaikan ke daerah,” ungkap dia.

Kajati Aceh mengungkapkan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah sering menyampaikan agar dana desa dimanfaatkan dengan baik dan jangan dihambur-hamburkan.

“Kalau ke Lombok itu berapa banyak habis uang. Berapa lagi sisa untuk rakyat. Kalau dimanfaatkan untuk stunting beli telur, berapa banyak telur itu,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap 75 Kasus Judol Dalam Sebulan

Dalam kesempatan itu, Kajati juga mengungkapkan bahwa saat ini kejaksaan memiliki program baru, yaitu tidak serta merta menetapkan seseorang yang terlibat dalam kasus dana desa sebagai tersangka.

“Lihat dulu kasusnya. Kalau ada indikasi, minta Inspektorat untuk mengauditnya. Jika ada yang salah baru tindak,” ungkap dia.

Agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan tidak bermasalah, Kajati Aceh berharap aparatur desa bisa melibatkan jaksa saat melakukan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) desa.

“Kita minta kalau ada musrenbang desa, saya berharap pihak kejaksaan dilibatkan sejak awal. Sebetulnya kalau dana desa sudah berjalan dengan baik tidak ada lagi kasus stunting di Aceh,” tutupnya.(*)

Sumber: Serambi Indonesia