Polres Aceh Singkil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

oleh -116.759 views
Polres Aceh Singkil Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Aceh Singkil | Realitas – Satresnarkoba Polres Aceh Singkil berhasil menakap dan mengamanan R. (22) warga Desa Gunung Lagan kecamatan gunung meriah, pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan Satu Senin, (03-04-2023).

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika golongan satu di sekitaran Desa Perangusan Kecamatan Gunung Meriah Kecamatan Gunung Meriah, Aceh Singkil

Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitaran lokasi tersebut.

Tepat pada hari minggu pukul 18:30 WIB (2-4-23) lalu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Singkil melihat adanya pemuda yang ingin melakukan transaksi. melihat gerak-gerik yang sangat mencurigakan, kemudian tim opsnal meyakini adanya transaksi narkotika yang dilakukan pemuda tersebut dan melakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku tersebut pada saat itu berusaha untuk melarikan diri. Namun tim opsnal resnarkoba yang sudah menyiapkan strategi, berhasil mengamankan pelaku.

BACA JUGA :  Rayakan HUT Ke-14, DPD Partai NasDem Kab Mappi Gelar Bakti Sosial Dan Syukuran

Setalah pelaku berhasil diamankan, Sat Resnarkoba melakukan interogasi terhadap pelaku terkait dugaan transaksi narkotika. Namun pelaku tetap melakukan pembelaan diri dengan tidak mengakui perbuatannya, kendati demikian tim opsnal melakukan penggeledahan pada kendaraan pelaku untuk memastikan benar dugaan kepada emuda tersebut. Alhasil tim menemukan satu bungkus daun ganja kering yang tersimpan didalam bagasi jok kendaraan pelaku.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, S.I.K., M.K.P. melalui Kasatresnarkoba Iptu Mahdian Siregar, S.H. mengatakan “benar pada hari minggu Tim kami telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja di sekitaran Desa Perangusan, Kecamatan Gunung Meriah”.

BACA JUGA :  APRINDO Tegaskan Ritel modern Bukan Pesaing UMKM tapi Mitra Penting

Dari hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari Seseorang dari luar kabupaten Aceh Singkil dengan nilai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), benda tersebut rencananya akan dijualkan lagi oleh pelaku untuk memperoleh keuntungan lebih.

“Barang bukti yang kami temukan berupa satu bungkus daun ganja kering dengan berat 79,38 g (Tujuh puluh sembulan koma tiga delapan gram)” tambah kasat renarkoba.

Adapun pelaku tersebut merupakan warga Desa Gunung Lagan kecamatan gunung meriah dan masih berumur dua puluh tahun. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Aceh Singkil.

“Pelaku dan satu bungkus barang bukti kini sudah kami amankan di Polres Aceh Singkil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”. Tutup Mahdian Siregar.(Rostani)