Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi Berhasil Diamankan Dipolsek Dumai Timur

oleh -52.579 views
Pengedar Narkotika Jenis Pil Ekstasi

Dumai | Realitas – Unit Reskrim Polsek Dumai Timur berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi.

AS alias BLY (42) warga Kecamatan Dumai Kota, diamankan bersama barang bukti 3 (tiga) butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi merek Guci warna Coklat, 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna Putih, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna Merah dengan nomor polisi BM 2758HG.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 kemarin, tim opsnal Polsek Dumai Timur mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Berembang Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota sering terjadi transaksi narkotika.

BACA JUGA :   Komisi III DPR RI Prihatinkan Kasus Pengancaman Wartawan Di Bireuen

Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Dumai Timur Ipda Lius Mulyadin melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Saat tim berada di tempat yang diinformasikan, tim menjumpai 1(satu) orang laki laki mengendarai sepeda motor. Kemudian sepeda motor tersebut diberhentikan dan pada saat diberhentikan laki laki tersebut membuang sesuatu yang dibungkus kertas timah rokok ke bawah sepeda motornya. Setelah diperiksa ternyata bungkusan tersebut berisikan diduga 3 (tiga) butir pil ekstasi merk Guci warna Coklat.

Selanjutnya AS alias BLY dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Dumai Timur untuk proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA :   Polda Papua Tahan Pelaku Korupsi Dana Bansos

Saat dikonfirmasi Senin (06/03/2023) kemarin, Kapolsek Dumai Timur Kompol Rainly Labolaang SIK melalui Kanit Reskrim AKP Setiawan Wiradikusuma SH didampingi Panit I Ipda Lius Mulyadin membenarkan atas penangkapan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi tersebut.

“Tersangka AS Alias BLY akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 4 (empat) Tahun dan maksimal selama 15 (lima belas) tahun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur.(*)