Langsa | Realitas – Sepasang suami istri digrebek Satuan Reserse Narkoba di rumahnya yang di jadikan tempat transaksi jual beli sabu di Dusun Bahagia Gampong, Geudubang Jawa Langsa Baro, Jumat (10/2/2023)
Sepasang suami istri tersebut berinisial RS (35) dan GY (37) warga Langsa Baro.
Adapun BB yang di Dapat 105 paket Sabu dengan berat keseluruhan 14,30 gram, satu plastik tembus pandang, satu dompet warna hitam, satu unit HP merk Samsung warna merah dan uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.
Kapolres Langsa AKBP Muhammadun SH melalui Kasat Narkoba Polres Langsa IPTU Shandy Saputra SH mengatakan Bahwa pada Hari Selasa tanggal (07/2/23) pukul 14.00 Wib unit Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan pelaku suami istri penjual narkoba.
Hal ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat setempat yang sudah sangat resah tentang maraknya peredaran narkoba di Dsn. Bahagia Gp. Geudubang Jawa Kec. Langsa Baro.
Untuk sementara BB dan pelaku suami istri tersebut telah diamankan di Polres Langsa Guna Penyidikan Lebih lanjut” Tandas Kasat.(*)


