Banda Aceh | Realitas – Pengadilan Tinggi (PT) Aceh memutuskan hukuman mati lima bandar Narkoba di Aceh Timur, terdakwa kasus barang haram di tingkat kasasi dialihkan dari Pengadilan Negeri (PN) Aceh Timur.
Vonis PT BNA atas kelima kasus tersebut diputuskan karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika,” kata Kepala PT Banda Aceh Dr Suharjono di Banda Aceh, Selasa (17/1/2023).
Suharjono mengatakan kelima kasus narkotika itu dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2). sebagai pungutan tambahan yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suharjono menjelaskan, putusan PT BNA atas lima perkara tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menerima dan bertindak sebagai perantara dalam jual beli. Narkotika golongan I berupa bukan tumbuhan yang terorganisasi.
Artinya, kejahatan itu dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada selama waktu tertentu dan bertindak bersama-sama dengan tujuan yang sama.
Menurut Suharjono, banyaknya barang bukti sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda dan menjadi salah satu alasan utama hukuman mati.
“Terus terang saya kaget dengan banyaknya barang bukti yang ditemukan terkait kasus narkoba di Aceh,” ujarnya.
Seperti diketahui dalam salah satu kasus, saat penangkapan, petugas menyita narkotika shabu seberat 210 kilogram, Inex 200.000 butir dan happy five 47.500 butir.Barang terlarang itu diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, dengan menggunakan kapal
motor.Suharjono menambahkan, pihaknya sangat prihatin tentang kejahatan narkotika, karena sangat bisa meracuni generasi bangsa dalam jangka panjang.
Ia mengatakan, sebagian besar kasus narkotika yang diadili Pengadilan Tinggi BNA memiliki bukti yang jauh melebihi bobot ketentuan UU Narkotika, sehingga dapat dijatuhkan hukuman berat mulai dari penjara seumur hidup hingga eksekusi.
“Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran agar orang lain tidak bermain-main dengan narkoba,” kata Suharjono.
Dalam kesempatan itu, Humas PT BNA Taqwaddin juga meminta wartawan tidak mencantumkan nama-nama hakim yang mengadili kasus narkoba, baik hakim di Pengadilan Negeri maupun Hakim Pengadilan Tinggi.
“Demi keamanan dan kenyamanan para hakim, nama-nama hakim tidak dipublikasikan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jaringan sindikat yang dapat membahayakan keselamatan para hakim,” kata Taqwaddin. (ant/*)


