Cibinong | Bogor – Lembaga swadaya masyarakat (LSM) PENJARA PN sebut kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor semakin buruk.
Hal itu dikatakan ketua LSM PENJARA PN, Deddy Karim kepada Wartawan, Sabtu (3/12/2022) di Cibinong.
Ia mengatakan seharusnya Inspektorat Kabupaten Bogor dapat menjadi panutan bagi seluruh OPD yang menjadi obyek pengawasannya, namun dalam kenyataannya Inspektorat Kabupaten Bogor tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik yaitu sebagai “Konsultan Partner”.
Deddy meminta seluruh permasalahan yang terjadi dapat diantisipasi terlebih dahulu dan segera dapat di carikan solusi perbaikannya, dengan demikian audit yang dilaksanakan BPK tidak akan dapat menemukan permasalahan di Pemerintahan Kabupaten Bogor yang signifikan seperti sekarang ini.
Ia mengatakan temuan hasil pemeriksaan BPK Tahun 2022 mencapai angka Rp42 Milyar dari 17 (tujuh belas) OPD sebagai berikut :
1. BPKAD Kab. Bogor
2. BAPPENDA Kab.Bogor
3. RSUD Ciawi Kab.Bogor
4.RSUD Cibinong Kab.Bogor
5. Dinas Pendidikan Kab.Bogor
6. Dinas Lingkungan Hidup Kab.Bogor
7. Dinas Pemuda dan Olah Raga
8. Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
9. PUPR Kabupaten Bogor
10. DKPP Kabupaten Bogor
11. Keuangan Pemda Kabupaten Bogor
12. Dinas Aset Kabupaten Bogor
13. Kecamatan / Desa Kabupaten Bogor
14.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kab.bogor
15. Bappelitbang Kabupaten Bogor
16. Sekretariat Daerah Kab.Bogor
17. Dinas Diskomimfo Kab.Bogor
Temuan BPK sejumlah Rp 42 Milyard tersebut harus segera di setoran ke Kas Daerah Kabupaten Bogor dalam kurun waktu yang telah di tentukan oleh BPK RI, yaitu dalam waktu 1(satu) bulan sejak Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Perwakilan Jawa Barat di terbitkan yaitu bulan Juni 2022.
Untuk menindaklanjuti temuan BPK. RI ini tentu Inspektorat ditugaskan menjadi Leading Sector untuk mempercepat penyelesaian tindak lanjut tersebut, namun lagi lagi Inspektorat Kabupaten Bogor seperti tidak berdaya dalam melakukan tugasnya, entah apa yang terjadi dengan Inspektorat?
Salah satunya penyebabnya bisa saja karena SDM (sumber daya manusia) yang ada di Inspektorat tidak memadai baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Yang jelas Inspektorat Kabupaten Bogor perlu di “REFORMASI ” untuk mengembalikan nama baiknya,tutup Deddy. (*)


