Idi | Realitas – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur diduga mengangkangi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Kerja KPU terkait proses rekrutmen dan penetapan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Hal tersebut disampaikan Ketua LSM Komunitas Advokasi dan Investigasi Nanggroe Aceh (KANA) Muzakkir, kepada wartawan Sabtu, (17/12/2022) di Aceh Timur.
Menurutnya, dalam PKPU tersebut sudah diatur seperti dalam pasal 90 ayat (1) huruf h berbunyi: “Tidak menjalankan aktivitas profesi lain selama masa jabatan”. Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf f, dan huruf h sampai huruf i, serta huruf k, berlaku bagi anggota PPK, PPLN, PPS, dan KPPS.
” Sementara yang terjadi dan ditemukan banyak PPK yang lulus rangkap jabatan,” ujar Muzakkir.
Lanjutnya, rangkap jabatan yang dimaksud yakni tenaga kontrak di Pemkab Aceh Timur, Pendamping Lokal Desa (PLD) dan Aparatur Desa.
Selain itu, juga diduga KIP Aceh Timur dalam hal tahapan wawancara tidak menjalankan sepenuhnya keputusan KPU 476 tahun 2022.
” Pihaknya telah melakukan investigasi dan telah mendapatkan bukti- bukti. Dan diduga telah mengankangi dua aturan tersebut. Maka sangat berpeluang KIP Aceh Timur untuk dilaporkan ke DKPP RI (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu),” demikian Muzakkir. (*)