Banda Aceh | Realitas – Pernyataan Ketua DPD Nasdem Aceh yang meminta aparat penegak hukum supaya untuk dapat menyelidiki lembaga yang menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Walikota pada Senin (7/11/2022) memiliki badan hukum atau illegal dinilai sebagai bentuk pernyataan yang bertolak belakang dari nilai demokrasi dan terkesan sebagai bentuk intimidasi yang mengekang hak setiap warga dalam menyampaikan pendapatnya di depan publik.
“Sungguh sangat disayangkan jika sekaliber ketua partai kabupaten/kota justru tidak menghargai nilai demokrasi.
Padahal penyampaian pendapat di depan umum termasuk unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara yang diatur di dalam undang-undang, apalagi aksi yang dilakukan merupakan aksi damai,” ungkap Ketua DPD Alamp Aksi, Mahmud Padang, Selasa (8/11/2022).
Mahmud menerangkan, Indonesia sebagai negara demokrasi telah mengatur tentang persoalan penyampaian pendapat di muka umu atau unjuk rasa. Bahkan penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.
” Di dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 juga telah diatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ini bagian demokrasi lho, kita yakin bahkan ketum DPP Partai Nasdem Bapak Surya Paloh sangat menghagai nilai-nilai demokrasi yang sudah termaktub di dalam UUD dan UU ini, lalu kita heran kenapa seorang ketua DPD Nasdem Banda Aceh yang juga anggota dewan justru malah terkesan anti kritik dan mengabaikan nilai-nilai demokrasi sehingga harus membuangkam kebebasan dalam menyampaikan pendalat dimuka umum dengan berbagai dalih,”bebernya.
Mahmud juga heran sejak kapan ada aturan bahwa untuk melakukan aksi unjuk rasa harus berbadan hukum terlebih dahulu seperti yang dilontarkan oleh Ketua Nasdem Banda Aceh.
Bahkan aksi yang dilakukan Sentral Informasi Referendum Aceh (SIRA) dengan membawa sekitar 2 juta orang masyarakat Aceh pada november 1999 tak pernah ditanyai badan hukumnya apa.
“Alamp aksi sudah pernah melakukan aksi ke Kejati, KPK bahkan mendagri sebelum-belumnya, tapi tak pernah diancam akan dipolisikan dengan dalih badan hukum.
Hanya ketika aksi di kantor walikota Banda Aceh yang justru diancam akan dipolisikan dengan alasan badan hukum oleh seorang ketua partai nasional dan juga anggota dewan, ini tentunya sungguh aneh dalam dunia demokrasi, jangankan ketua DPD Nasdem, bahkan Pak Surya Paloh pun sebagai ketua umum DPP Nasdem tak anti kritik dan menjunjung tinggi nilai demokrasi, bahkan Pak Presiden Jokowi berulang kali didemo dan dikritisi justru beliau sangat legowo menerima kritikan publik,” jelasnya.
Dia menyebutkan, kendatipun ketua Nasdem Banda Aceh mungkin merupakan salah satu pendukung atau memiliki kedekatan tertentu dengan Pj Walikota, namun tak semestinya mengabaikan fakta-fakta dan mengekang hak demokrasi yang dimiliki oleh setiap warga.
Mahmud menambahkan, salah satu persoalan yang kita angkat adalah tingkat inflasi Banda Aceh yang masih diatas 5%, ini juga sejalan dengan perintah presiden kepada semua kepala daerah agar mengendalikan inflasi daerah di bawah 5% ditambah lagi dengan penekanan mendagri yang menyatakan bahwa Pj Kepala Daerah bisa saja dievaluasi karena tingkat inflasi.
” Tingkat inflasi tahun kelender Banda Aceh pada oktober 2022 masih diangka 5,22%, dan inflasi YoY Banda Aceh masih diangka 6,64%, sementara amanah dna presiden jokowi itu inflasi daerah jelas harus di bawah 5%.
Apakah ketua Nasdem Banda Aceh sudah mulai mengabaikan amanah presiden jokowi, karena sudah memiliki capres Anies Baswedan untuk pilpres 2024? Kami yakin Pak Surya Paloh pun pernah menegaskan bahwa partai besutannya mendukung penuh kepemimpinan presiden jokowi hingga akhir, lalu kenapa amanah presiden terkait inflasi yang kami angkat ini justru dianggap fitnah.
Tentunya ini sangat membingungkan, apakah demi membela seorang Pj Kepala Daerah lalu amanah presiden Jokowi diabaikan,”katanya.
Pihaknya juga menyayangkan pemahaman para anggota DPRK baik dari nasdem maupun PKS terkait alokasi DAK sebesar 47,9 M seakan-akan sebagai prestasi lobi yang dilakukan Pj Walikota Banda Aceh. Pasalnya DAK ini merupakan alokasi yang didapat oleh semua daerah di Indonesia sesuai dengan kebutuhannya.
“Ayolah lebih logis, DAK ini semua daerah di Indonesia dapat tiap tahunnya. Proses DAK ini melalui aplikasi Krisna, dan menu yang dibuka dalam aplikasi ini telah ditentukan pemerintah pusat sesuai dengan kebutuhan suatu daerah.
Apalagi jika jumlah DAK suatu daerah seperti Banda Aceh menurun dari sekitar 70 M menjadi 47,8 M apa itu patut diklaim sebagai capaian lobi Pj Walikota.
Marilah kita mendukung dengan objektif tanpa menyesatkan publik,” imbuhnya.
Dia juga kembali mempertanyakan persoalan dibebasnya oleh Pemkot Banda Aceh 11 orang wanita yang melakukan pesta ria di Ulee Lhee hingga dini hari.
Pasalnya alasan yang digunakan hanyalah karena hasil tes urine negatif.
“Lalu, bagaimana dengan aturan syariat islam yang merupakan kekhususan Aceh dan diakui pemerintah pusat, bagaimana mungkin 11 orang wanita berkumpul ria hingga tengah hari justru dibebaskan begitu saja, tentu itu jadi pertanyaan masyarakat, ada apa di balik penegakan syariat islam di Banda Aceh di bawah kepemimpinan Bakri Siddiq.
Apakah membebaskan kumpulan wanita yang berpesta ria hingga dini hari itu juga dianggap sudah on the tracck sesuai syariat islam,” lanjutnya.
Masih kata Mahmud, Pj Walikota sudah berjanji tidak memangkas anggaran program kerakyatan dan keagamaan.
Hal itu diucapkan berulang kali. Namun faktanya masih saja program keagamaan dan kerakyatan yang justru belum dijalankan hingga november 2022.
“Jadi dimana letak fitnahnya, toh itu pernyataan Pj Walikota sendiri. Kita cuma menagih janji yang diungkapkan.
Pasalnya ini sudah akhir tahun namun juga dijalankan, apakah itu berarti anggarannya sudah dipangkas, makanya lerlu dijawab dengan jujur ke masyarakat yang mana saja program kerakyatan dan keagamaan yang tidak dijalankan,”kataya lagi.
Dia juga menyentil persoalan PAD yang tak maksimal apalagi ditengah keuangan kota yang katanya minim anggaran.
“Dalam tuntutan kita jelas, pemko belum berhasil mengoptimalkan PAD yang semestinya dimaksimalkan pengutipannya jika memang benar kondisi keuangan sedang minim maka persoalan PAD jangan dianggap enteng dan jangan tebang pilih, harus ditelusuri dan dituntaskan secara full.
Jangan sampai ada pejabat, anggota dewan yan keluarga atau orang dekatnya menunggak setoran PAD sampai ratusan juta sewa lapak atau toko pemerintah malah dibiarkan, sementara yang berkaitan dengan masyarakat biasa yang puluhan atau ratusan ribu rupiah yang difokuskan.
Ini penting, dalam rangka mengoptimalkan PAD demi menjawab persoalan keuangan daerah,” pungkasnya. (*)




