Edarkan Sabu, Pemuda Lebak Dibekuk Polisi

oleh -176.759 views
Edarkan Sabu, Pemuda Lebak Dibekuk Polisi
foto tersangka

Lebak | Realitas – Edarkan Narkotika Jenis Sabu, Seorang pemuda JN (33) di tangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten pada (5/8/2022) di sebuah rumah Kp.Binglu Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

Dari Pelaku JN, Petugas berhasil mengamankan barang bukti dariĀ  Pemuda itu berupa Satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 bungkus plastic shabu, Satu unit timbangan digital Satu handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Malik Abraham, membenarkan penangkapan tersebut, “Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan pelaku JN berikut barang buktinya yaitu berupa satu bungkus bekas rokok yang didalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastic shabu seberat 3,19 gram, satu timbangan digital Satu unit handphone merek VIVO warna Biru, ” ujar Malik, Selasa, (9/8/2022).

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

” Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan Alhamdulillah Pelaku berhasil diamankan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Malik menjelaskan, ” Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di daerah hukum Polres Lebak ini sejalan dengan Program Bapak Kapolres Lebak dengan jargon Lebak Sakti yaitu Program “Lebak Tas Koja” Jelasnya.

BACA JUGA :  Muhammad Nazar : Kuasa Hukum Pelapor Keliru Memahami Aspek Hukum Formil Terkait Penahanan Tersangka Kasus Idi Tunong

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, ” Tegas Malik.

” Mari bersama berantas dan jauhi Narkoba, Selamatkan generasi muda penerus bangsa dari bahaya narkoba, Stop Narkoba, ” tutupnya. (*)