Banda Aceh | Realitas – Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Nasruddin mendesak pengawas tenaga kerja aceh untuk melakukan investigasi atas kecelakan kerja yang mengakibatkan Dua Karyawan PKS PT KPJ Aceh Timur Tertanam Abu Panas, Satu Orang Tewas
Nasruddin mengatakan selain Dua pekerja meninggal dan ada juga yang terluka, mereka warga Kecamatan Bayeun dan warga Desa Leles, Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur, (Sabtu 23/7/2022).
Hal ini di perlukan apakah kedua korban ini apakah mendapakat perlindungan dari perusahan dimana mereka bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara RepubliK Indonesia (NKRI) bila di temukan pelanggaran maka pengawas tenaga kerja dapat melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.
Bahkan yang tak kalah pentingnya Disnaker Kabupaten Aceh Timur harus melakukan investigasi lebih dalam terhadap kasus ini apakah ada kelalaian dari pihak perusahaan, sehingga karyawan meninggal dunia.
Karena ada kewajiban pihak perusahaan terhadap karyawan salah satunya adalah Alat Pelindung Diri (APD) seperti jeket, helem, sepatu, masker dan fasilitas lainnya seperti ketersedian fasilitas Mandi, Cuci Kakus (MCK), dan lainnya.
ketua FPRM menambahkan ada beberapa hak bagi pekerja yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut: 1. bahwa hak-hak seorang karyawan (dalam hal ini, pekerja/buruh) yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja (“PAK”) – sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalah : a. sejumlah uang (semacam “uang duka”) yang nilai dan serhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan..
Keterangan: Sejumlah “uang duka” tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusaha yang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-(keluarga)-nya (Pasal 166 UU Ketenagakerjaan). b. jaminan kematian (“JK”) yang meliputi : 1) Santunan kematian, lumpsum sebesar Rp14.200.000,- (empat belas juta dua ratus ribu rupiah); 2) Biaya pemakaman, lumpsum sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah); dan 3) Santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per-bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesar Rp4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan -dari (para) ahli warisnya- (Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek).
Keterangan: Hak JK ini, merupakan kewajiban PT Jamsostek jika tenaga kerja diikut-sertakan dalam program jamsostek.
Akan tetapi, manakala pengusaha tidak mengikutkan tenaga kerjanya pada program jamsostek, maka merupakan tanggung-jawab (dan kewajiban) perusahaan memenuhinya (Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek). c. jaminan hari tua (“JHT”) yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya.
Keterangan: JHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek– kepada ahli waris.
Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek (termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus), maka JHT (atau selisihnya) merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek (vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat (3) UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009).
Sedangkan bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja Hak Pekerja atas Kecelakaan Kerja yang Berakibat Meninggal Dunia
Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan berujung pada kematian, maka pemberi kerja wajib memberikan kepada ahli warisnya sejumlah uang yang besar perhitungannya, sebagai berikut:
Dua kali pesangon dari pekerja, dimana hal ini harus disesuaikan dengan ketentuan pada rincian pesangon yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan; Satu kali uang penghargaan masa kerja yang disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan;
Uang penggantian hak sebagaimana disesuaikan dengan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.
Selain hal tersebut ketua FPRM juga menambahkan, hak yang bisa didapatkan oleh ahli waris adalah jaminan kematian jika pekerja tersebut mengikuti program peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Uang jaminan kematian yang berhak didapat oleh ahli waris yakni, Santunan sekaligus berupa Rp 20.000.000 yang diberikan kepada ahli waris peserta; Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp 12.000.000 kepada ahli waris peserta; Biaya pemakaman berupa Rp 10.000.000 yang diberikan untuk ahli waris peserta atau apabila tidak terdapat ahli waris, maka diberikan kepada pihak yang mengurus pemakaman;
Bila hal ini tidak diberikan oleh perusahan maka pihak keluarga dapat melaporkan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat LSM atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Ujar ketua FPRM . (*rilis)

