Pencuri Tewas, Pemilik Rumah Bebas

oleh -240.759 views
pemilik Rumah
Foto Istimewa

Langsa | Realitas – Terkait tewasnya pencuri ternak ungas, Polres Langsa membebaskan pemilik Rumah dari tuntukan hukum pidana.

Seorang Anak pemilik rumah SF (18) pelajar, warga Dusun Tauladan Gampong Alue Dua, Langsa Baro Kota Langsa berkelahi dengan seorang pemuda yang diduga pebcuri bebek milik (SF).

Dalam berkelahi tersebut (MJ) 18, Warga Langsa, yang diduga pencuri, tewas terkena benda tajam milik (SF).

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Plh Kasat Reskrim, IPTU Imam Aziz Rachman, Minggu (15/5/2022) menjelaskan, (SF) tidak dapat dipidana dikarenakan pelaku melakukan pembelaan diri pada saat kejadian.

BACA JUGA :  Proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Lambaro - Batas Sigli Rp12 Miliar Disorot, Alamp Aksi Minta APH dan Itjen PUPR Turun Tangan

Kata Imam Aziz Rachman, pembebasan hukum pidana itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat 1 KUHPidana.

Sebelumnya (SF) dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 3 Jo Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Informasi sebelumnya pada, Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 01:00 bertempat di halaman rumah Gang Seri Dusun Teladan Desa Alue Dua, Langsa Baro Kota Langsa, pelaku dan pemilik rumah, mendengar suara ternak yang dipeliharanya.

Lalu pas mengecek melihat korban MJ sedang mengambil Satu ekor bebek milik tuan rumah.

BACA JUGA :  FH Unsam dan Mahkamah Syar’iyah Langsa Teken MoA, Perkuat Kompetensi Mahasiswa Melalui Kajian Penalaran Hukum

Tak lama kemudian, SF mengambil sebilah pisau dapur milik ibunya dengan maksud untuk menjaga diri pelaku dan keluar menghampiri korban.

Pada saat SF memasuku kandang ternak miliknya, korban MJ memukul SF dengan tangan kanan, kemudian terjadi perkelahian antara keduanya hingan menewaskan salah satu dari mereka, ujar Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan dari korban, dua buah mancis, satu buah silet, satu buah kaca pirek, satu buah gelang tali, satu buah cincin dan uang Rp100.000. (*)