Langsa | Realitas – Pakai sabu dua orang Warga Langsa ditangkap oleh Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Sabtu (2/4/2022).
Sesuai laporan polisi tersangka ditangkap berinisial AS dan AG keduanya adalah Warga Sukarejo Langsa Timur.
Sementara barang bukti yang diamankan yaitu berupa dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,30 Gram dan satu kertas timah rokok HP serta Sepmor.
Kapolres Langsa AKBP Angung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba Iptu. Imam Aziz Rachman, Minggu (3/4/2022), mengatakan.
Penagkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran Narkotika jenis Sabu di daerah tersebut.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan pada diri kedua orang tersangka ini ditemukan Barang-bukti berupa dua paket Sabu, yang diduga di pakai oleh mereka.
Sementara itu kedua tersangka bersama BB dibawa ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ujar Imam Aziz (*)