Ketua CCIA Ditahan Kejari Abdya Sebagai Tersangka Korupsi

oleh -194.759 views
Ketua CCIA Ditahan Kejari Abdya Sebagai Tersangka Korupsi

Blangpidie | Realitas – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menahan Ketua Central Creative Industries of Abdya (CCIA) berinisial YP karena diduga terlibat persekongkolan korupsi program aplikasi Toko Pembangunan Sistem Informasi Terpadu Pusat Industri (Tokopika).

Kejari Abdya Heru Widjatmiko di Blangpidie, Senin, (13/3/2023) mengatakan tersangka YP selaku Ketua CCIA ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi Tokopika tahun 2020 senilai Rp1,3 miliar.

Dalam kasus itu tersangka diduga melakukan persekongkolan tindak kejahatan dengan Direktur PT. Karya Generus Muhammad Syaifuddin bersama mantan Kabid Disperindagkop UKM Abdya Khazali yang sudah duluan divonis penjara oleh pengadilan Tipikor Banda Aceh.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

“Tersangka YP ini merupakan kasus pengembangan dari pelaku sebelumnya, dan yang bersangkutan pada hari ini sudah resmi kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ungkapnya.

Kajari Heru mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Abdya nomor : PRINT-01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023.

Kemudian, lanjut Heru penetapan tersangka YD tersebut juga telah ditemukan cukup bukti atas perbuatan pelaku dalam kasus dugaan korupsi program aplikasi Tokopika.

“Ternyata pelaku YD dengan Muhammad Syaifuddin memanfaatkan aplikasi yang sudah ada lalu di modifikasi menjadi aplikasi Tokopika. Tersangka YD telah menikmati uang dugaan korupsi Tokopika sebesar senilai Rp 592 juta,” jelasnya.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

Heru juga menjelaskan penahanan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan surat PRINT-01.a/L.1.28/Fd.1/03/2023.

Sedangkan penahanan tersangka tertuang dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dengan alasan subjektif karena ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.

“Hari ini juga tersangka dilakukan penahanan dan dititip ke Lapas kelas II-B Blangpidie untuk selama 20 hari ke depan,” tegasnya.