Lagi! Petugas Temukan Satu Harimau Sumatera Mati Kenak Jeratan Babi

oleh -187.759 views
Lagi! Petugas Temukan Satu Harimau Sumatera Mati Kenak Jeratan Babi
foto humas Polres Aceh Timur

Aceh Timur | Realitas – Petugas Kepolisin kembali menemukan satu ekor Satu Harimau Sumatera Mati Kenak Jeratan Babi di Perdalaman Huata Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Minggu (24/4/2022).

Sebelumnya Polres Aceh Timur telah menemukan dua ekor Harimau Sumatera yang mati karena Kenak Jeratan Babi.

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat melalui Kapolsek Peunaron Iptu Hendra Sukmana kepada Wartawan mengatakan, saat melakukan penyisiran pihaknya kembali menemukan satu ekor harimau sumatera mati terkena jeratan babi dalam kondisi membusuk.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

Kata Iptu Hendra Sukmana, satu ekor harimau sumatera yang ditemukan telah membusuk terkena jeratan babi itu jaraknya sekitar 500 meter dari dua ekor yang pertama kali ditemukan.

“Kini semuanya harimau yang telah mati terkena jeratan Babi berjumlah tiga ekor,” ujar Iptu Hendra Sukmana.

Kapolsek mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak memasang jerat dengan alasan apapun karena dapat membahayakan untuk satwa termasuk satwa yang dilindungi, termasuk harimau sumatera.

Dia menambahkan, jika ada masyarakat yang nekat melakukan perbuatan yang telah dihimbau. Maka, dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 40 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

“Selain itu dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. Pun bagi yang yang melakukan pelanggaran secara kelalaian, dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50 juta,” terang Iptu Hendra Sukmana. (*)