Duh! Delapan Pencuri Ternak Pakai Innova di Abdya Dibekuk Polisi

oleh -130.579 views
oleh
pelaku
Delapan Pencuri Ternak Pakai Innova di Abdya Dibekuk Polisi (foto humas)

Blangpidie | Realitas – Polisi berhasil menangkap delapan pelaku pencurian hewan ternak yang beraksi menggunakan mobil minibus jenis Innova di kawasan Abdya.

Pelaku melakukan aksinya hingga beberapa kabupaten lainnya seperti Aceh Selatan, Nagan Raya Aceh Barat.

Kapores Abdya, AKBP Muhammad Nasution didampingi Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana Senin (25/4/2022) membenarkan penangkapan terhadap sindikat pencuri ternak sebanyak  delapan orang itu.

Aksi pencurian ternak ini telah lama meresahkan masyarakat Abdya termasuk kabupaten lainnya, sehingga pihaknya terus memburu para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan melawan hukum tersebut.

Delapan pelaku pencurian itu berasal dari beberapa kabupaten diantaranya, HJ (50) asal Desa Alue Tho Kecamatan Seunagan, FS (39) Desa Alue Kambuk, Kecamatan Suka Makmue dan SDR (44) Desa Kuala Baro Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian, AD (21) dan RL (25) alamat Desa Krueng Batee, Kecamatan Kuala Batee Kabupaten Abdya.

Lalu, RB (30) dan DW (39) alamat Desa Tengah Pisang, Kecamatan Labuhan Haji Tengah serta HM (45) alamat Desa Keudeu Rundeng Kabupaten Aceh Selatan.

Duh! Delapan Pencuri Ternak Pakai Innova di Abdya Dibekuk Polisi

Para pelaku pencurian itu dibekuk pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 14.30 WIB.

Dimana, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara pertama kawasan Desa Gelima Jaya, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya dan TKP berikutnya di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee, sering terjadi jual beli hewan ternak jenis kerbau dan lembu yang diduga hasil aksi gelap.

BACA JUGA :   Banjir Lumpuhkan Akses Transportasi Jalan Provinsi di Nagan

Berbekal informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi dua TKP tersebut  untuk memastikan kebenaran informasi dimaksud.

Sekira pukul 18.30 WIB di Desa Gelima Jaya, tiba-tiba melaju satu unit minibus jenis Innova warna hitam dengan nomor polisi BL 1332 TF ke TKP pertama.

Masih dalam pengintaian personel Sat Reskrim, turunlah empat pelaku dari mobil tersebut. Mereka terlihat menurunkan seekor ternak jenis lembu di gudang peternakan milik Mayani.

Melihat hal tersebut personel Sat Reskrim Polres Abdya langsung melakukan pengerebekan terhadap empat orang pelaku.

Tiga pelaku yang sempat melarikan diri berhasil dilumpuhkan, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil meloloskan diri.

Kemudian Sat Reskrim Polres Abdya melakukan pengembangan dari pelaku yang tertangkap.

Dari pengembangan tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku sering menjual hewan ternak yang mereka curi dari berapa lokasi seperti di Abdya, Nagan Raya dan Aceh Barat kepada penadah atas nama Rusli.

BACA JUGA :   KPU Bantah Gugatan PPP Terkait Hasil Pileg DPR RI Di Sumut

Tidak sampai disitu, aksi penangkapan pelaku pencurian berlanjut ke TKP berikutnya.

Sesampai di TKP, personel Sat Reskrim Polres Abdya melihat terdapat minibus jenis Xenia warna silver yang masuk ke dalam perkarangan gudang perternakan milik Rusli di Desa Lhok Gajah, Kecamatan Kuala Batee.

Tidak menunggu lama, pihaknya langsung melakukan pengerebekkan terhadap lima orang pelaku lainnya.

Adapaun jumlah pelaku yang melakukan pencurian hewan ternak tersebut sebanyak empat orang sedangkan satunya lagi merupakan penadah yang telah sering membeli hewan ternak yang dihasilkan dari kejahatan tersebut.

“Semua tersangka dan barangbukti 1 unit minibus jenis Innova warna hitam BL 1332 TF, 1 unit minibus jenis Xenia BL 1772 JM dan tujuh ekor ternak jenis kerbau langsung diamankan ke Polres Abdya untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) point ke-1 dan ke-4 Jo 480 KUHPidana, pasal 363 ayat (1) poin ke-1 dan ke-4 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman ancaman dengan pidana penjara paling lama empat tahun,” terangnya. (*)