Banda Aceh | Realitas – Seorang oknum wartawan di Banda Aceh, berinisial FH (39), ditangkap personel Polresta Banda Aceh karena menyimpan Narkoban jenis sabu-sabu.
Penangkapan tersangka terjadi pada, Selasa sore, (26/4/2022).
Kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang penyalahgunaan narkotika alis barang haram yang sudah meresahkan masayarakat.
Kapolres Banda Aceh melalui Kasat Satuan Reserse Narkoba Kompol Tendri Wardi mengatakan awalnya kita mendapat informasi itu dari masyarakat, kemudian kita langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Lanjutnya Tim kita dari polres Banda Aceh, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk ditepi jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor,” ujar Kompol Tendri Wardi.
Lebih lanjut Kompol Tendri Wardi, pada Saat kita lakukan penggeledahan menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu seberat 0,35 gram yang diakui miliknya.
Usai dilakukan penggeledahan tersebut, Ia pun digelandang ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.
Kata Kompol Tendri Wardi tersangka adalah salah wartawan media online (lokal), pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama panggilan Dayat di Desa Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
“ Sementara Oknum Wartawan FH masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh, dan rekan Dayat (DPO) masih kita selidiki lebih lanjut,” ujar Kompol Tendri Wardi.

