Kutacane I Realitas – LSM tindak pidana korupsi (Tipikor) meminta kepada Kejati Aceh untuk melakukan Lidik terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah SMK Negeri 2 Kutacane Kabupaten Aceh Tenggara, Tipikor mempertanyakan terkait realisasi anggaran dana BOS sejak tahun anggaran 2019-2021 disekolah tersebut.
Pasalnya, penggunaan anggaran BOS diduga kuat banyak terjadi penyimpangan.
Hal yang senada di utarakan ketua lsm Tipikor kepada media realitas pada Senin (10/01/2022), pengelolaan keuangan pada dana BOS di SMK Negeri 2 Kutacane sejak tahun 2019-2021 sampai saat ini diduga kuat banyak ketimpangan yang tidak sesuai dengan Juklak dan Juknis sistem keuangan BOS. ” Ada guru yang sudah memberikan keterangan kepada saya terkait penggunaan dana BOS.
Namun sangat miris, akan tetapi dalam dokumen SPJ atau pertanggung jawaban keuangan seolah-olah semua kegiatan tersebut dijalankan sesuai aturan ungkap guru kepada saya kata Jupriyadi R.
Kendati, dalam realisasi anggaran dana BOS, ada oknum kepala sekolah (Kepsek) tidak pernah membuat rapat resmi dengan para dewan guru melalui surat undangan, sehingga hal menjadi keluhan kalangan guru di sekolah tersebut. Sementara anggaran dana BOS per siswa/i Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus rupiah) per tahun.
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan dana BOS merupakan sebuah amanah dalam undang undang informasi publik, diantaranya, UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta undang undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Seharusnya penggunaan anggaran dana BOS harus transparan untuk kemajuan dunia pendidikan, seraya berharap kepada kejaksaan tinggi Aceh (Kejati) untuk melakukan Lidik terhadap dana BOS SMK N 2 Kutacane tersebut tutur Jupriyadi R.
Sementara itu kepala sekolah SMK Negeri 2 Kutacane Supian belum bisa dikonfirmasi, sehingga berita ini diturunkan.
Penulis : Sumardi
Editor : Yudi














