Korupsi Dana BOS, ASN di Aceh Singkil Diamankan Polisi

oleh -147.759 views
Korupsi Dana BOS, ASN di Aceh Singkil Diamankan Polisi
foto istimewa (kiriman humas )

Aceh Singkil | Realitas – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial AP (36) terduga pelaku tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018 ditahan Polisi.

Penyidik satuan Reserse kriminal Polres Aceh Singkil mengirimkan surat panggilan status tersangka kepada saudari AP pada hari senin dan melakukan pemeriksaan, Kamis (02/06/2022).

Pemeriksaan itu dilakukan  di ruangan unit tipidkor Polres Aceh Singkil.

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman kepada mediarealitas.com menjelaskan, Saat ini kami sedang mendalami kasusnya dengan memeriksa secara lebih mendalam.

Lebih lanjut dikatakan AKBP Iin Maryudi Helman, untuk sementara tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari diruang tahanan Polres Aceh Singkil.” ujarnya.

Kata AKBP Iin Maryudi Helman, Jumlah anggaran sebesar Rp.731.640.000,00, dan total kerugaian negara lebih kurang Rp261.628.200,00.

BACA JUGA :  Rencana Demo Dugaan Korupsi Videotron IAIN Langsa Mendadak Batal, Publik Pertanyakan Sikap ALASKA : Ketua YARA Langsa Desak Dirkrimsus Periksa Kasus Dugaan Korupsi Videotron

Adapun pasal yang dipersangkakan, pasal 2 aya(1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 dari undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang – undang RI nomor 20 tahun 2002 tentang perubahan atas undang – undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke 1 dari KUHPidana. (*)