Polisi Segera Umumkan Hasil DNA Kasus Cabul Siswa SMAN Lobalain

oleh -93.579 views
Diduga Dosen di Lhokseumawe Lecehkan 11 Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi
Foto : Ilustrasi

Rote Ndao I Realitas – Polisi Resor (Polres) Rote Ndao serius tanggani kasus DT siswi SMA Negeri 1 Lobalain. yang diduga di hamili oleh DT warga desa Lekunik Kecamatan Lobalain dan akan segera publikasi hasinya.

Untuk tes DNA sdh dilakukan di Bali pada tanggal 14 September 2021 lalu, dan saat ini tinggal menunggu hasilnya demikian diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dihubungi media ini, Jumat (22/10/2021).

Anam berjanji setelah hasilnya akan dirinya menginfokan kepada media “nanti kalau sudah ada hasilnya akan kita sampaikan Lagi,” cetusnya.

Sebelumnya media ini memberitakan Penyidik Polres Rote Ndao, serius menangani laporan korban kasus pencabulan dari tahun 2020 lalu.

BACA JUGA :   Polres Nagan Amankan Dua Tersangka Judi Online Saat Patroli

Korban yang masih di bawah umur sudah melahirkan anak diduga dari hasil pencabulan tersebut.

Korban berinisial DT yang masih bersekolah di SMU 1 Lobalain Kabupaten Rote Ndao, sementara pelaku berinisial LN merupakan warga Desa Lekunik, Kecamatan Lobalaian.

Dikarenakan terkendala penerapan PPKM Level 4 di wilayah Bali, maka persiapan tes masih ditunda dan hal ini sudah disampaikan kepada pihak keluarga korban untuk bersabar sampai waktu memungkinkan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo dihubungi media ini, Rabu (4/8/2021).

“Saat itu penyidik sudah siap akan berangkat untuk tes DNA ke Bali, dikarenakan situasi dan kondisi masih belum memungkinkan karena penerapan PPKM level 4 dan berimbas dibatasinya kegiatan perjalanan dan adanya pembatasan kedatangan dari luar Bali,” terang Humas.

BACA JUGA :   Kedapatan Bawa Gading Gajah, Dua Warga Pidie Ditangkap

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam dihubungi via WhatsApp, Kamis (8/7/2021), mengatakan pihaknya turut prihatin atas korban, dan semoga segera mendapat perlindungan dan pemulihan, baik psikologi, nama baik, maupun jaminan sosial.

Bagi pelaku harus diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Kepolisian tidak bisa melakukan alternatif penyelesaian lain, selain proses hukum dan penekanan hukumnya secara maksimal dan berkeadilan. Lanjut Anam, dimensi proses hukumnya juga harus menghindahkan perlindungan korban termasuk pemulihan psikologis.

“Prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam penegakan hukum jadi dasar kepolisian untuk penekan hukum,” tegas Anam. (Dance Henukh)