Langsa I Realitas – Polisi berhasil membekuk satu orang oknum karyawan honorer Satpol PP Kota Langsa berinisial (MP) diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.
Tersangka MP (36) di bekuk oleh tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa karena menyimpan Narkotika jenis ganja seberat 171,90 gram.
MP diamankan di pinggir jalan pada hari, Jum’at tanggal 01 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Imam Aziz Rachman STK, SIK kepada awak media, Selasa (5/10/2021) mengatakan, berawal dari informasi masyarakat bahwa di kampung tersebut ada pengedar ganja.
Setelah itu tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MP (36) tahun pekerjaan karyawan honorer warga Link. Keupula Gampung Teungoh Kecamatan Langsa Kota. ujar IPTU Imam Aziz Rachman.
Lebih lanjut IPTU Imam Aziz Rachman menyebutkan barang buk tik (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) plastik warna putih yang berisi Ganja dengan berat keseluruhan 171,90 (seratus tujuh puluh satu koma sembilan puluh) Gram 1 (satu) unit HP merk Vivo warna hitam 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Beat warna hitam, No Pol BL 6821 FS. Ujarnya.
Tersangka ditangkap di pinggir jalan Lorong Permai Gapong Teungoh Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai Sepmornya, saat diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di dalam jok Sepmor ditemukan Barang-bukti Narkotika jenis Ganja tersebut yang di akui adalah miliknya. kata Imam Aziz Rachman.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)