Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

oleh -132.759 views
Polisi Tolak Laporan Balik Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI

Jakarta I Realitas – Polda Metro Jaya menolak laporan dari terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, EO dan RT terhadap korban MS terkait dengan pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan laporan ditolak lantaran perkara yang melibatkan keduanya tengah dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu,” ujar KombesPol Yusri, di Jakarta, Sabtu (11/9/2021).

BACA JUGA :  Mawardi di Malaysia, Isteri Diduga Diperkosa oleh Perangkat Desa : Datangi Kantor YARA Langsa Minta Dampingi Ke Kantor WH dan Polres Aceh Timur

KombesPol Yusri menambahkan, EO dan RT dapat membuat laporan lain jika perkara pelecehan seksual yang menjeratnya telah selesai diusut. Serta keduanya terbukti tidak terlibat dalam aksi tersebut.

“Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah,” tutur KombesPol Yusri.

Sebelumnya diketahui, pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat (10/9/2021) kemarin.

Melalui pengacaranya, kedua terduga pelaku pelecehan seksual itu ingin membuat laporan pencemaran nama baik. Namun ditolak lantaran perkara masih dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Mawardi Didampingi Kuasa Hukum Datangi Kantor Satpol PP/WH Aceh Timur Pertanyakan Dilepas Nursalamah Yang Diduga Berzina Dengan Kepala Dusun

Terpisah, Ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI Pusat, Mehbob mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya menolak laporan tersebut.

Mehbob menyebut, penolakan laporan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada di jalan yang benar.

“Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna,” ujarnya.

“Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban,” kata Mehbob. (*)