Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengungkap Motif Pelaku AARN

oleh -20.579 views
Kasus Mayat Di Dalam Koper, Polisi: Motif Pelaku Sakit Hati
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/5/2024).(Foto Net)

Jakarta | MEDIAREALITAS – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Tri Satyaputra mengungkapkan bahwa motif utama pelaku berinisial AARN (29) membunuh korban RM (49) adalah sakit hati.

“Tersangka tidak terima atau tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pertanggungjawaban untuk dinikahi yang membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan pembunuhan,” katanya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Wira menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan pertemuan pada Rabu 24 April di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka AARN dan korban berhubungan badan sebanyak dua kali di kamar,” katanya.

BACA JUGA :   Tiga Kawanan Kompak Curi Sepeda Motor Teman Sendiri

Usai melakukan hubungan tersebut, keduanya cekcok dan perkataan korban membuat tersangka sakit hati sehingga melakukan penganiayaan dan akhirnya membunuh korban.

“Usai membunuh diketahui tersangka membeli koper sebanyak dua kali. Setelah itu korban diletakkan ke dalam koper dengan posisi miring dan tertelungkup,” katanya.

Usai jasad korban dimasukkan ke koper, tersangka kemudian keluar dari hotel dan menuju Tangerang, Banten. Kemudian bertemu dengan adiknya yang berinisial AT (21) untuk membantu membuang koper tersebut.

BACA JUGA :   Pelaku Begal Casis Bintara Polri Tewas Ditembak Saat Larikan Diri

“Pada Kamis 25 April pukul 00.30 koper tersebut dibuang di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang Kampung Tangsi RT 003/006, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” katanya.

Wira menjelaskan tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara kurungan maksimal 20 tahun.(*)

Sumber: Ant