6 Narapidana Lapas Garut Jalani Asimilasi Rumah

oleh -101.579 views
oleh
6 Narapidana Lapas Garut Jalani Asimilasi Rumah

Garut I Realitas – Pada hari ini Kamis 19 Agustus 2021, Lapas Garut kembali mengeluarkan sebanyak 6 (enam) narapidana untuk menjalani Asimilasi di Rumah.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Narapidana yang dapat di usulkan tentunya wajib memenuhi syarat Substantif dan Administratif. Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidana nya sampai dengan 31 Desember 2021.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Bertindak dan Tidak Larut Dalam Seremoni

Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.

6 Narapidana Lapas Garut Jalani Asimilasi Rumah

Kalapas Garut (RM. Kristyo Nugroho), berkesempatan untuk memberikan arahan dan sekaligus menyerahkan Surat Keputusan tentang Asimilasi di Rumah.

Dalam arahannya beliau menegaskan, “Asimilasi di Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di dalam Lapas dan Rutan.

Kebijakan ini dibuat sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah untuk menyelamatkan warganya, termasuk juga narapidana.

Saya berpesan selama menjalani Asimilasi Rumah, saudara betul-betul mentaati aturan yang telah ditetapkan, serta mematuhi protokol kesehatan dan jangan melakukan lagi perbuatan yang melanggar hukum.

BACA JUGA :   YARA Desak Pj Gubernur Aceh Bertindak dan Tidak Larut Dalam Seremoni

Karena bila hal itu saudara lakukan, maka dipastikan Asimilasi Rumah yang saudara jalani akan dicabut dan saudara akan dikenakan sanksi hukuman”, ujar Kalapas.

Narapidana yang dapat di usulkan tentunya wajib memenuhi syarat Substantif dan Administratif. Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidana nya sampai dengan 31 Desember 2021.

Hal ini dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas/Rutan seluruh Indonesia. (Deddy Karim)