Kota Langsa Zona Merah, 12 Hari Sekolah Diliburkan

oleh -232.759 views
Kota Langsa Zona Merah, 12 Hari Sekolah Diliburkan
Kadisdikbud Kota Langsa, Dra Suhartini MPd.

Langsa | Realitas – Setelah Diberlakukan zona merah untuk Kota Langsa sesuai hasil keputusan bersama Forkopimda, maka hal tersebut juga berdampak ke lembaga pendidikan yang meliburkan siswanya selama 12 hari kedepan.

Mulai besok, (Jumat–red) tanggal 20 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021 semua lembaga pendidikan yang ada di Kota Langsa diberlakukan belajar daring (online) dirumah dan semua sekolah tidak diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Kadisdikbud Kota Langsa, Dra Suhartini MPd, yang dihubungi wartawan, Kamis (19/08/2021), membenarkan bahwa semua sekolah dari mulai PAUD, TK, SD, SMP dalam wilayah Kota Langsa diliburkan sekolahnya.

“Ya, untuk sementara semua sekolah belajarnya daring dirumah dan tidak boleh mengadakan pembelajaran tatap muka disekolah,” ungkap Suhartini.

BACA JUGA :  Sidang Lanjutan Sengketa Partai Politik di PN Aceh Singkil Berjalan Tertib, Tergugat Ajukan Eksepsi Kompetensi Relatif

Sementara itu terpisah Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kota Langsa, Supriadi SPd, membenarkan sejak 20 hingga 31 Agustus 2021 sekolah baik itu mulai tingkatan SMA, SMK dan PKLP se-Kota Langsa agar menerapkan belajar daring sesuai dengan arahan tim satgas Covid 19.

“Benar untuk sementara kita liburkan sekolah dan pelajar wajib mengikuti proses belajar via daring saja dirumah demi memutus mata rantai Covid 19,” ujar Supriadi.

Dalam hal ini juga pihaknya telah mengeluarkan surat edaran dengan no. 420/M/585/2021 tentang pelaksaan kebijakan pendidikan dalam masa zona merah Covid 19 Kota Langsa.

“Kita minta kepada semua kepala sekolah di masing-masing wilayah kerjanya agar mensosialisasikan kebijakan tersebut dan dijalankan,” paparnya.

BACA JUGA :  Keuchik di Syamtalira Arun di Tangkap Polda Aceh Memiliki Ribuan Pil Ekstasi dan Vape Getar

Hal senada juga diutarakan Kakankemag Kota Langsa, Drs H Hasanuddin MH, bahwa jenjang pendidikan RA, MIN, MTsN dan MAN agar tidak melakukan pembelajaran secara tatap muka melainkan daring dirumah.

Hal ini hasil duduk rapat dengan semua kepala Dinas dan tim satgas dimana Kota Langsa masuk dalam zona merah dan juga kegiatan pembelajaran mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021.

“Ya dari 20 hingga 31 Agustus 2021 semua anak-anak belajar secara daring dirumah sesuai arahan masing-masing guru nantinya, semoga saja kita semua dalam lindungan Allah dan terus berdoa semoga wabah Covid 19 cepat berlalu di Kota Langsa,” imbuh Hasanuddin. (Rapian).