KAPUAS | Realitas – Simpan Paket Sabu Dirumahnya seorang pria berinisial HM (38) tak berkutik ketika digelandang petugas Satresnarkoba Polres Kapuas karena tertangkap tangan menyimpan paket yang narkotika jenis sabu. Jumat (09/07/2021) kemarin pagi.
Penangkapan tersebut terjadi saat HM berada di rumah kediamannya di Jl. Anggrek Gg. I, Kel. Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis (8/7/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Kapuas, Iptu Subandi, SH,M.M., menerangkan, HM berhasil dirungkus berkat laporan masyarakat dan upaya penyelidikan yang dilakukan oleh anggotanya dalam memerangi peredaran illegal narkotika di wilayah hukumnya.
“HM dan barang bukti berupa 8 (Depalapan) paket plastik klip kecil berisi kristal bening di duga sabu dengan berat bruto +- 2,58 gram (Dua koma lima puluh delapan) gram (plastik + kristal), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam silver, 1 (satu) buah kepala charger warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk surya gudang garam, 2 (Dua) buah plastik klip kosong, dan 1 (Satu) buah handphone warna biru merk Realme C kini diamankan di Rutan Polres Kapuas untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Subandi.
Akibat menyimpan barang haram tersebut, HM dijerat dengan Pasal 114 (1) Jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (Misnato)




