KAPUAS | Realitas – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng kembali berhasil menangkap satu orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut setelah Satnarkoba Polres Kapuas melakukan pengembangan peredaran narkoba di Kabupaten Kapuas setelah sebelumnya membekuk dua tersangka pengedar narkoba.
Tersangka yang berhasil dibekuk berinisial KA (26) warga Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, yang dibekuk polisi saat sedang berada di rumahnya. Kamis (8/7/2021) pukul 18.00 WIB.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket plastik klip yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 1,40 (satu koma empat puluh) gram, satu buah timbangan merk Manlloro, satu buah jaket warna abu-abu merk Badger Denim, satu buah Handphone merk Oppo warna Hitam, dan Uang Tunai sebesar Rp. 850 Ribu.
Kasat Narkoba Polres Kapuas Iptu Subandi, S.H.M.M., mengatakan penangkapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari dua tersangka yang sebelumnya sudah dibekuk.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun. (Misnato)




