KAPUAS | Realitas – Satuan Reskrim Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng berhasil menangkap terduga pengedar Narkotika jenis sabu, Kamis (8/7/2021) pukul 20.10 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan ini bahwa Terduga pelaku yang berhasil diamankan itu yakni SR (36) warga Jl. Barito Kel. Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
“SR ditangkap Satresnarkoba saat berada di rumah yang berada di Rumah Jalan Anggrek Kel. Selat Tengah Kecamatan Selat Kuala Kapuas, Dengan menunjukan surat Perintah dan Sprin Gledah dengan bekoordinasi dengan ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Subandi, S.H. saat di konfirmasi di ruang kerjanya. Jumat (9/7/2021) pukul 10.00 WIB.
Adapun barang bukti yang diamankan dari SR berupa 1 paket yang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,45 ( Dua Koma empat puluh lima ) gram (plastik+ kristal), uang tunai Rp. 1,5 Juta dan satu buah dompet perempuan warna merah muda.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun. (Misnato)


