Langsa I Realitas – Tim Satgas Operasi Antik Seulawah II Polres Langsa gerebek rumah tempat para transaksi jual beli sabu, dan tangkap dua orang pengedar Narkotika di Langsa.
Pengerebekkan dilakukan di dua lokasi, lokasi pertama di Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, TKP kedua di Dusun Cut Meutia Gampong BTN Seuriget Kecamatan Langsa Barat, pada Jum’at, 9 Juli 2021 pada pukul 05.30 Wib – 06.30 WIB.
Kapolres Langsa AKBP Agung Konigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, IPTU Imam Aziz Rachman, STK, SIK, mengatakan kepada wartawan pada Senin, 12 Juli 2021.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah sering terlihat para pemuda melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Oleh karena itu, Tim Satgas Ops Antik Seulawah melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku tersebut.” Kata Kasat Narkoba.
“Adapun para pelaku yang diamankan berinsial HM (27) dan SM (39) yang merupakan warga Langsa Lama dan Langsa Barat, berserta barang bukti 9 paket Sabu dengan berat keseluruhan 9,20 Gram, 1 kotak kaleng warna silver, 4 plastik tembus pandang, 1 sendok Sabu dan 1 unit HP merk Oppo warna biru.” Ujar Kasat Narkoba, IPTU Imam Aziz Rachman.
Lanjut IPTU Imam Aziz Rachman, berdasarkan pengakuan dari kedua tersangka bahwa mereka mendapatkan dan membeli Sabu tersebut dari temannya yang berinisial P (DPO) dari Kabupaten Aceh Timur dengan harga Rp. 3.000.000 dengan tujuan untuk dijualkan kembali di daerah sekitaran Kota Langsa.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan P (DPO) dalam proses pencarian oleh Tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa. (*)


