YARA Langsa Apresiasi Kapolres Dan Kasat Reskrim Polres Langsa, Gulung Judi Togel Yang Sedang Marak Di Langsa

oleh -89.579 views
YARA Langsa Apresiasi Kapolres Dan Kasat Reskrim Polres Langsa Gulung Judi Togel Marak Langsa
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA ) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn.

Langsa | MEDIAREALITAS – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa, H A Muthallib Ibrahim, S.E., S.H., M.Si., M.Kn. mengapresiasi Kapolres Langsa dan Kasatreskrim atas gerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online di wilayah hukumnya.

Kata H A Muthallib gerak cepat petugas kepolisian Polres Langsa pantas kita apresiasi, kerena setelah berapa hari terakhir melalui pemberitaan di media online terkait permasalahan judi togel khususnya di Kota Langsa yang  sangat meresahkan masyarakat, ungkapnya kepada sejumlah Wartawan Kamis 25 April 2024 di Langsa.

Kita jempol Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah respon cepat atas pemberitaan di media online tersebut tentang maraknya judi togel, ujar H Thallib yang juga Dosen FH Unsam.

Tindak lanjut Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad giat melakukan penyelidikan ke lokasi yang di duga sering melakukan aktifitas judi togel, namun masih banyak yang belum tertangkap, kita terus pantau kegiatan penangkapan yang masih belum tersentuh di beberapa lokasi lain, seperti di Jalan T.Umar, dan ada beberapa lokasi lagi, yang juga bos besar judi online, sebut H Thallib mantan Wakil Ketua PWI Aceh.

BACA JUGA :  M Nasir Djamil Anggota DRP RI Komisi III: Pusat Harus Serius Majukan Kuala Langsa

Seperti yang masyarakat ketahui baru baru ini petugas menangkap 1 (satu) pelaku dugaan jarimah Maisir/Judi sejenis Togel. Kita sangat apresiasi kinerja Polisi Polres Langsa, yang menggulung cukong judi online, masyarakat juga sangat mendukung, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, gampong Blang Seunibong Langsa, sebut H A Muthallib lagi.

Penangkapan Pelaku atas nama Ramli Bin A. Gani (63) tahun Pekerjaan Pedagang, Alamat Gampong Blang Seunibong Kecamatan. Langsa Kota-Kota Langsa/Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat Kota Langsa.

BACA JUGA :  Pelindo Multi Terminal Edukasi Pilah Pilih Sampah Sejak Dini: Menuju Implementasi SDGs

pelaku berhasil diringkus di Dusun Pajak Ikan Gampong Peukan Langsa Kecamatan. Langsa Kota-Kota Langsa.

Modus Operandi, Pelaku menyediakan fasilitas Maisir/Judi jenis togel dengan cara menampung setiap orang yang hendak bermain. Ramli Bin A. Gani ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya adanya orang yang bermain judi jenis togel dengan cara menampung/menulis setiap orang yang hendak memasang nomor untuk ditebak.

Pada saat Tersangka ditangkap ditemukan barang bukti dari Tersangka berupa Uang sejumlah Rp 105.000,- (Seratus Lima Ribu Rupiah), 1 (satu) buah buku rekapan, 1 (satu) Unit HP Merk Oppo A12, dan 1 (satu) buah pulpen, cukup dengan barang bukti pada saat penangkapan dan sudah terpenuhi unsur untuk di ajukan untuk di proses hukum, tersangka langsung di bawa ke polres langsa untuk ditindaklanjuti, tutup H A Muthallib. (*)